BENGKALIS – Terbukti bersalah gondol telepon seluler atau HP, Malikin Nas alias Malik (31), diganjar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hukuman dua tahun penjara potong masa tahanan.
Vonis tindak pidana pencurian itu dibacakan majelis hakim, Senin (3/4/23) kemarin.
Terdakwa Malik dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum (PU).
Demikian disampaikan Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf, S.H ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/4/23).
“Atas putusan tersebut terdakwa dan penuntut umum menyatakan menerima,” ungkap Ulwan.
Vonis hukuman itu sama dengan tuntutan yang disampaikan PU agar terdakwa diadili selama dua tahun penjara.
Terdakwa Malik sebelum didakwa bersalah melakukan dugaan tindak pidana pencurian satu unit HP. Aksi itu dilakukan Sabtu (13/8/22) lalu sekitar pukul 08.30 WIB. Terdakwa Malik pergi keluar rumah di Parit Bangkong hendak mencari cacing sebagai umpan pancing. Kemudian terdakwa berjalan dan melewati rumah korban MR yang berjarak sekira 100 meter dari rumah orangtua terdakwa.
Saat itu terdakwa melihat jendela samping rumah korban sedang terbuka, lalu mengintip dan melihat satu unit HP yang berada di atas kompor. Terdakwa melihat korban sedang menjemur baju di luar dan saat itu terdakwa mengambil kesempatan dan mengambil HP dengan memasukan tangan kiri. Saat HP sudah dalam genggaman terdakwa lalu meletakkan kembali dikarenakan melihat saksi AR yang masuk ke dalam rumah.
Selanjutnya ketika saksi AR sudah keluar dari rumah, terdakwa langsung mengambil HP kembali tanpa izin dan langsung bergegas kabur.
Selanjutnya masih di hari yang sama sekitar pukul 13.30 WIB, korban menghubungi terdakwa melalui HP yang telah diambil terdakwa dan meminta untuk segera dikembalikan.
Namun terdakwa malah meminta syarat akan mengembalikan HP tersebut apabila korban memberikan uang sebesar Rp1 juta dengan cara uang tersebut tidak terdakwa ambil langsung tetapi melalui perantara, namun korban tidak memberikan uang yang diinginkan terdakwa.
Menjadi korban pencurian, MR melaporkannya ke pihak berwajib untuk memperoleh keadilan.**