Pelaku Pengeroyokan Di Duri akhirnya Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan oleh Pengadilan Negeri Bengkalis.

Hukrim69 Dilihat

BENGKALIS, classnews id – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menggelar sidang terakhir dengan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Abdul Rahman Bin Abdul Muis, dalam perkara  pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Rudi Saputra, yang terjadi di Duri, Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Sidang pembacaan putusan digelar terbuka untuk umum di ruang sidang Utama PN Bengkalis, yang dihadiri oleh terdakwa dan Penasihat Hukum atau pengacara terdakwa Esma Danial, S.H.

Dalam persidangan vonis terdakwa, Selasa (29/9/2026), langsung dipimpin oleh ketua majlis hakim Mas Toha Wiki Aji bersama hakim anggota dengan membuka membaca agenda kejadian perkara dari terdakwa.

Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Abdul Rahman Bin Abdul Muis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum dengan melakukan kekerasan terhadap korban.

Majelis hakim juga mengabulkan permohonan restitusi korban, dari total pengajuan korban sebesar Rp 200 juta lebih, dan majelis hakim menyetujui sebesar Rp 30 juta lebih sebagai ganti rugi yang wajib dibayar terdakwa kepada korban.

Dalam ketentuan Pasal 94 Ayat (2) KUHP baru, dengan aturan dasar kewajiban pembayaran ganti rugi kepada korban atau ahli warisnya diputuskan oleh hakim dalam sidang pengadilan sebagai pidana tambahan.

“Dan apabila terpidana mengabaikan atau tidak membayar ganti rugi tersebut, hukum memberlakukan mekanisme penagihan atau eksekusi yang serupa dengan aturan pidana denda. Seperti, penyitaan harta kekayaan atau penggantian dengan pidana kurungan pengganti denda jika tidak mencukupi,”ungkap ketua Majlis Hakim di persidangan.

Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

Berdasarkan fakta persidangan dan rekaman CCTV serta bukti hasil visum korban dan bukti rawat inap di RSUD Mandau, yang dihadirkan terdakwa terbukti ikut melakukan pemukulan pengeroyokan lebih dari satu orang.

Sebelumnya, terdakwa dan saksi terdakwa yang telah memberikan keterangan tidak jujur dan berbelit belit di persidangan.

“Dengan ini sidang perkara pengeroyokan di Duri, Kecamatan Mandau dengan terdakwa dinyatakan selesai dan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta kewajiban restitusi dinyatakan sah,” ucap ketua majelis hakim Mas Toha  sambil mengetukkan palu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *