BENGKALIS,Classnews.id – Wilayah pesisir pantai kecamatan Bandar laksamana kabupaten Bengkalis menjadi tempat favorit bagi Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke negeri Malaysia masuk secara ilegal dan mereka mendapatkan fasilitas atau bantuan dari warga tempatan.
Polres Bengkalis telah mengamankan 30 PMI dan satu orang fasilitator warga desa Sepahat inisial SY (38) q
Di hutan pinggiran laut di desa Sepahat Kec. Bandar laksamana. Pada hari Senin Tanggal 11 September 2023 sekira pukul 17.30 wib.
Informasi akan adanya masuk PMI melalui pesisir pantai di desa Sepahat diterima Polres Bengkalis dan Kasat Reskrim AKP Firman Fadillah langsung memerintahkan tim Opsnal Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Bukit batu melakukan penyidikan.
Pada hari Senin tanggal 11 september 2023 sekira pukul 17.30 wib Team Sat reskrim polres bengkalis melakukan penggerebekan atau pengejaran ke tempat imigran illegal tersebut berada, yaitu di hutan pinggiran laut yang berlokasi di desa sepahat Kec. Bandar laksamana Kab. Bengkalis.
“Berhasil mengamankan 30 orang pekerja imigran illegal (PMI) yang sedang menunggu jemputan untuk berangkat ke Malaysia, dan dapat di jelaskan dari 30 orang PMI tersebut terdiri dari 25 orang WNI dan 5 orang WNA,” kata Kasat Reskrim AKP Firman Fadillah, Rabu. (13/09/23).
Selanjutnya dari hasil Interogasi ke PMI mereka mengakui akan berangkat ke malaysia dengan cara tidak resmi (illegal).
” Penyelidikan team sat reskrim polres bengkalis, pengurus sepasang suami istri yang inisial SP (48) dan SY (38) , dan penggerebekan ke rumah suami istri tersebut, SP berhasil melarikan diri masuk ke hutan, selanjutnya sekira pukul 19.00 wib istrinya berhasil di amankan,” ujar Firman.
Kemudian para PMI dan SY di bawa ke mako polres bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut, dan selanjutnya team opsnal melakukan pengejaran terhadap SP dan H.
Pengurus keberangkatan PMI secara ilegal dikenakan pasal Tindak Pidana perdagangan orang Sebagaimana di maksud dengan pasal 2, 4 , 10 dan 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana peradangan han orang Jo Pasa 81 Jo pasal 83 UU Ri No.17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dan barang bukti yang disita, 5 Pasport Warga negara asing ( Bangladesh ) dan 7 Pasport Warga negara Indonesia.