PEKANBARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mengikuti rapat fasilitasi pelacakan batas daerah antara Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Siak Selasa, 11 April 2023.
Rapat yang diadakan di ruang rapat lantai 7 kantor Gubernur Riau ini dibuka oleh Kepala Bidang Kerjasama dan Perbatasan, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Rayan Pribadi.
Dalam kesempatan itu, Bupati Bengkalis diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Andris Wasono serta hadir pula Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ismail, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Bengkalis M. Fendro Arrasyid, Kabag Tata Pemerintahan Mohd. Amru Herawza, Camat Talang Muandau Rizki Afriandy, serta Kepala Desa.
Sementara dari Pemkab Siak dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Fauzi Azni, Kabag Adwil dan Fasilitas Pertanahan Setda Siak Amin Soimin, Camat Sabak Auh Suparni, Camat Bungaraya Wasito dan sejumlah penghulu.
Dijelaskan Kepala Bidang Kerjasama dan Perbatasan Setdaprov Riau, Rayan Pribadi panjang garis batas Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Siak Provinsi Riau adalah 209 Km.
Sebelumnya pada tanggal 17 April 2018, Menteri Dalam Negeri RI menerbitkan Permendagri Nomor 28 Tahun 2018, yang mengatur tentang batas wilayah Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak.
“Bahkan Tim PBD Provinsi Riau telah menyerahkan Permendagri nomor 28 kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak dan meminta agar kedua daerah dapat untuk dapat mempedomani dan mensosialisasi Permendagri dimaksud kepada masyarakat maupun para pihak dan mengimplementasikannya untuk kepentingan pelayanan administrasi, terkait dengan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan dan administrasi perijinan diwilayah masing-masing,” kata Rayan Pribadi.
Pemkab Siak, sebagai pengaju dilaksanakannya rapat ini dalam kesempatan itu menyampaikan usulan untuk merevisi Permendagri Nomor 28 tahun 2018, yang mana ada sejumlah aset Kabupaten Siak masuk kedalam batas wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Hasil dari pertemuan-pertemuan sebelumnya, di bagian timur tidak ada masalah. Namun ada 5 sub segmen yang perlu kita bahas dan sepakati kembali,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Siak Fauzi Azni.
Adapun 5 sub segmen yang menjadi perbincangan untuk ditinjau ulang dalam rapat tersebut yakni dari Kabupaten Siak Bandar Sungai, Kampung Sabak Permai, Sungai Tengah, Kampung Temusai dan
Kampung Tuah Indrapura yang kesemuanya berbatasan dengan Desa Muara Dua Kabupaten Bengkalis.
Menanggapi hal itu, Pemkab Bengkalis menyebutkan usai diresmikannya Permendagri Nomor 28 tahun 2018, kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini langsung menindaklanjuti dengan mensosialisasikannya kepada masyarakat.
“Segala permasalahan yang ada, kita selesaikan secara kekeluargaan. Pada prinsipnya kami menghormati keinginan Pemkab Siak. Namun, atas Permendagri yang ada, kami harap kita semua dapat mempedomaninya.” ujar Asisten 1 Bengkalis.
Tindak lanjut dari permintaan Kabupaten Siak terkait perubahan garis batas, Andris Wasono menyebut bakal melakukan pendalaman dan pengecekan dilapangan sesuai laporan yang diterima. Kemudian akan melaporkan kepada Bupati Bengkalis Kasmarni.
Usai pembahasan, kedua daerah ini melaksanakan penandatanganan berita acara yang dilakukan Asisten 1 Setda Kabupaten Siak dan Bengkalis, Kabag Tata Pemerintahan Bengkalis, Kabag Adwil dan Fasilitas Pertanahan Setda Siak, serta Kepala Bidang Kerjasama dan Perbatasan, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Rayan Pribadi.
Hasil kesepakatan, pertemuan lanjutan bakal dilaksanakan bulan Mei mendatang, dengan membawa dokumen pendukung dari masing-masing kabupaten. ***