Pemuda Selatbaru Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Sabu, 0,11 Gram

Hukrim190 Dilihat

BENGKALIS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan mengamankan seorang pria berinisial RS alias L (26), warga Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Ia diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

RS Alias L (26), ditangkap tepatnya di Jalan Antara, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 22.40 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di sekitar Jalan Antara, Desa Selat Baru.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan melakukan penyelidikan di kawasan tersebut. petugas kemudian menemukan seorang laki-laki yang berada di dalam sebuah rumah dan dicurigai terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut yang kemudian diketahui berinisial RS alias L,” ujar AKP Tidar

AKP Tidar Laksono kembali menjelaskan, Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan dibalut kertas aluminium di saku celana milik terduga pelaku.

“Sejumlah barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,11 gram, satu unit telepon genggam Android, satu kotak rokok, serta satu lembar kertas aluminium berhasil diamankan petugas,” ujar AKP Tidar

Pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial W, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman W sekitar pukul 00.30 WIB. Namun, yang bersangkutan tidak berada di rumah. Petugas juga melakukan penggeledahan, tetapi tidak menemukan barang bukti narkotika.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan urine terhadap RS alias L menunjukkan hasil positif menggunakan methamphetamine, yang merupakan zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *