Jakarta – Penipu yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) di Tambora, Jakarta Barat bebas dari ancaman hukuman pidana penjara. Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama menyebut, pengurus rukun warga (RW) dan tokoh masyarakat setempat sepakat untuk memproses kasus tersebut secara restorative justice.
“Pelaku tidak diproses hukum dan tidak ditahan, hanya kami lakukan pembinaan di Polsek,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 10 April 2023.
Sebelumnya, Polsek Tambora menangkap penipu berinisial MR alias Jali (24 tahun) yang mengedarkan proposal THR dengan modus membuat surat palsu. Polisi meringkus pelaku usai meminta sumbangan di sebuah restoran Cina, Jalan Bandengan RT 001/RW 005, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat kemarin sekitar pukul 15.30 WIB.
Menurut Putra, pelaku sebenarnya terancam dijerat Pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat demi mengambil keuntungan pribadi. Ancaman pidanannya adalah enam tahun penjara.
“Namun atas kesepakatan dengan korban, pengurus rukun warga dan tokoh masyarakat setempat, terhadap pelaku ini kami lakukan restorative justice,” jelas dia.
Sasaran pelaku, lanjut Putra, adalah mencari sumbangan ke toko ritel, hotel, restoran, dan warteg di kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. MR melakukan aksinya minta-minta THR seorang diri.
“Terinspirasi sendiri hanya ingin mencari duit untuk persiapan Lebaran,” ucap Putra.
Sumber : tempo.co