Penjelasan Kejagung soal Tuntutan 12 Tahun Bharada E: Eksekutor Pembunuhan Brigadir J

Classnews.id – Terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan pertimbangan jaksa karena Bharada E menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah seorang bawahan yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah. Dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana yang dimaksud,” jelas Ketut dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).

Lantaran eksekusi yang dilakukan Bharada E, maka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjadi terlaksana.

“Sehingga perencanaan tersebut terlaksana dengan sempurna,” sambungnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E dengan hukuman 12 penjara. Dia adalah orang yang menembak Brigadir J. Bharada E satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan,” ujar Jaksa, Rabu (18/1).

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

 

Sumber : www.merdeka.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *