BENGKALIS, Classnews.id – Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 9,86 gram pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekitar pukul 06.00 WIB. Lokasi penangkapan terjadi di tepi Jalan Darul Ulum, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Tersangka R seorang petani berusia 45 tahun, Islam, yang tinggal di Jalan Pipa Air Bersih Perumahan Sarbu Musi, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka dianggap sebagai bandar dalam kasus ini. Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut meliputi 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 9.86 gram, 1 unit handphone android merk Samsung warna silver, dan 1 buah kotak rokok warna hitam.
Kronologis kasus ini berawal saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat tentang seringnya transaksi narkoba di Kelurahan/Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada pukul 05.00 WIB. Setelah melakukan lidik dan mendapatkan informasi yang akurat, tim melakukan penangkapan pada pukul 06.00 WIB di tepi jalan Darul Ulum, Desa Boncah Mahang.
Tim berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam 1 buah kotak rokok warna hitam dan 1 unit handphone android merk Samsung warna silver pada saat melakukan pengeledahan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berasal dari Miswadi, yang saat ini masih buron.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan adanya kandungan metamphetamine (+). Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti bahwa penyalahgunaan narkotika masih menjadi masalah serius yang perlu diberantas secara tegas oleh pihak berwenang.(rls)