Jakarta – Hotman Paris Hutapea membacakan pleidoi Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra yang isinya memohon agar Majelis Hakim menyatakan kliennya tidak bersalah. Dalam poin pertama agar tidak diputus sesuai dakwaan pertama atau kedua.
“Atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum dan/atau surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima,” kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 13 April 2023.
Teddy dianggap bersalah sebagaimana dakwaan pertama Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa menuntut hukuman mati untuk perwira tinggi Polri itu kepada Majelis Hakim.
Pada poin kedua, kata Hotman, agar Majelis Hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan Teddy dari segala tuntutan hukum.
Selanjutnya pada poin ketiga meminta agar Majelis Hakim segera membebaskan Teddy Minahasa dari tahanan setelah putusan diucapkan. “Memulihkan segala hak terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar dalam kemampuan, kedudukan, nama baik serta harkat martabatnya,” ujar Hotman Paris.
Dalam poin terakhirnya adalah memohon agar membebankan biaya perkara kepada negara. Jika Majelis Hakim berpendapat lain, Teddy memohon agar diberikan putusan seadil-adilnya demi tegaknya keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Teddy meyakini hingga saat ini dirinya tidak merasa bersalah. Dia hanya menyesali telah memberikan kontak WhatsApp Linda Pujiastuti alias Anita Cepu kepada eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara.
“Seandainya ada sumpah dalam bentuk lain kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, saya siap melakukannya, untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah dalam kasus ini,” ujar Teddy dalam kesempatan yang sama.
Dia membantah telah menerima uang hasil penjualan satu kilogram sabu sebesar Rp 300 juta atau 27.300 dolar Singapura dari Dody. Menurutnya kasus ini penuh konspirasi dan rekayasa, serta ada sutradara yang mengatur semua ini.
Teddy Minahasa dituding sebagai aktor intelektual peredaran lima kilogram sabu dari Polres Bukittinggi yang sudah ditukar dengan tawas. Dia membantah memerintahkan Dody untuk menukar sabu yang merupakan barang bukti Polres Bukittinggi pada Mei 2022.
Sumber : tempo.co