Program PSR Lebih Dipermudah, Kadis Perkebunan Bengkalis Ikuti Rakornas Kelapa Sawit

“Dalam pengarahan Pak Menteri menyampaikan bahwa apa yang kita lakukan hari ini adalah sebuah masa depan Indonesia hari ini dan esok. Bahwa kitalah pejuang dari rakyat Indonesia, kitalah yang akan membagikan kesejahteraan yang lebih baik. Ketiga hal inilah yang harus muncul dalam sistem thinking kita hari ini, sehingga kita akan bekerja dan berusaha dengan lebih baik,” ujar Kadis Perkebunan menjelaskan.

Selanjutnya, Menteri Pertanian menyampaikan bahwa kelapa sawit adalah salah satu strategi paling dasar yang sudah membuktikan bahkan di saat-saat covid lalu, pertumbuhan ekspor Indonesia di atas 600 trilyun (90 persen) dalam setahun.

“Bapak Menteri mengharapkan para pihak yang terlibat dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dapat menjadi pejuang dalam meningkatkan produksi dan produktivitas sawit di Indonesia,” sebut Mohammad Azmir.

Diceritakannya, pada tahun lalu muncul Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022, untuk dapat mengikuti program PSR dan mendapatkan dana hibah sebesar 30 juta per hektar lahan kelapa sawit  yang akan diremajakan.

Tetapi pemilik kebun harus mendapatkan surat keterangan tidak berada di kawasan hutan dari Dirjen Planologi Kehutanan yang mempunyai unit kerja di daerah yaitu BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan). Kemudian surat keterangan tidak berada dalam HGU atau kepemilikan lain dari Kantor Pertanahan dan surat keterangan tidak berada dalam kawasan lindung gambut dari Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK.

“Sehingga persyaratan tersebut dianggap sangat memberatkan pekebun dari Provinsi Riau, khususnya pekebun sawit kita dari Kabupaten Bengkalis yang notabenenya sebagian besar lahannya berada dalam kawasan gambut. Dengan kondisi tersebut, selama tahun 2022 tidak ada lahan kebun sawit rakyat yang mendapat rekomendasi teknis sehingga realisasi program peremajaan selama tahun 2022 adalah nol di seluruh Indonesia,” jelas Azmir.

Atas kondisi tersebut, memunculkan protes dari pekebun dan dinas perkebunan di daerah sehingga melalui Permentan Nomor 19 Tahun 2023, syarat bahwa lahan tidak berada dalam kawasan lindung gambut tidak lagi menjadi persyaratan.

“Tidak  adanya rekomtek  selama tahun 2022 mengakibatkan trend penurunan pengeluaran dana BPDP-KS. Hal ini menyebabkan terbukanya peluang yang cukup besar bagi pekebun sawit di Kabupaten Bengkalis untuk meremajakan kebun sawitnya, karena persyaratannya tidak lagi sulit,” katanya.

“Tata kelola kebun yang baik diharapkan dapat meningkatkan produktifitas atau produksi kebun kelapa sawit yang tentunya akan meningkatkan pendapatan pekebun  yang pada akhirnya diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan pekebun itu sendiri. Sehingga kita berharap terwujud vsi Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang  masyarakat Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera,” tutupnya menambahkan. ***Rls

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *