Classnews.id- Pengadilan Tinggi (PT) DKI menjadwalkan sidang putusan banding terdakwa AG (15) digelar hari ini, Kamis (27/4). Namun kuasa hukum AG mengaku kaget mengetahui jadwal itu karena mereka baru saja memasukkan memori banding.
“Kami kaget tentang ini, baru masukkan memori banding kemarin sore, hari ini sudah ada pengumuman putusan pagi jam 10,” kata kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo saat dikonfirmasi, Kamis (27/4).
Mangatta menyebut pada saat melampirkan memori banding, dirinya telah melampirkan sebanyak 83 halaman risalah yang memuat tanggapan keberatan terhadap putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
Dia turut mengapresiasi atas langkah cepat yang diambil Pengadilan Tinggi DKI. “Secara hukum materinya harusnya diperiksa oleh Yang Mulia Hakim Tinggi. Kalau memang bisa diperiksa dengan objektif dalam kurang dari 24 jam dan di luar jam kantor, kami sangat mengapresiasi,” ujar Mangatta.
Lebih lanjut, meskipun sudah mendengar pengumuman akan jadwal sidang banding AG, Mangatta mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari pihak terkait. Bahkan pihaknya tidak akan menghadiri sidang pada hari ini.
“Kami tidak pemberitahuan secara resmi sampai saat ini,” pungkas dia.
“Kami sudah sampaikan ke pihak kejaksaan untuk tidak dihadirkan AG hari ini, mengingat klien kami berhak untuk tidak dihadirkan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal menggelar sidang putusan banding terdakwa anak AG (15) atas perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora (17), Kamis (27/4) hari ini.
“Jadwal persidangan, maka putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada hari Kamis, 27 April 2023, pukul 09.00 WIB di ruang sidang PT DKI,” kata Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan dalam keterangannya, Rabu (26/4).
Dia menjelaskan keputusan itu dikeluarkan seusai PT DKI Jakarta menerima berkas memori banding atas vonis 3,5 tahun AG dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Saat ini berkas perkara banding tersebut sudah di tangan ibu hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut di tingkat banding, yaitu Ibu Budi Hapsari,” ujarnya.
Sidang nantinya digelar secara terbuka untuk umum, dengan hakim tunggal Budi Hapsari. “Sesuai dengan dari sekian hakim khusus peradilan pidana anak, ketepatan jatuhnya pada perkara ini masuk Bu Budi yang gilirannya. Ada berapa gitu kami sebagai hakim pidana anak, itu juga ada beberapa perkaranya masuk,” terangnya.
Diketahui, mantan kekasih Mario Dandy itu sebelumnya dinyatakan bersalah atas keterlibatan dirinya dalam penganiayaan David Latumahina (17). AG pun divonis selama 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.
AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : merdeka.com