Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim Guntur Hamzah dalam kasus pengubahan putusan MK. Guntur terbukti telah mengubah frasa putusan MK, dan melanggar bagian dari penerapan prinsip integritas dalam sapta karsa hutama.
“Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Senin, 20 Maret 2023.
MKMK menyatakan Guntur memang berhak mengubah frasa dengan alasan aksi tersebut dilakukan sebagai usulan perubahan dan perbaikan putusan dalam ruang lingkup kekuasaan kehakiman. Tapi, Guntur tetap dinilai melanggar etik karena berbagai pertimbangan.
Dugaan pemalsuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022 yang berasal dari gugatan advokat Zico Leonardo itu terjadi pada uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 UU MK. Uji materi ini diajukan sebagai respons atas pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi pada 29 September 2022.
Zico menemukan kejanggalan pada putusan MK atas uji materi tersebut. Sebab, putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan yang ia terima. Pada putusan yang dibacakan terdapat frasa “dengan demikian”, sedangkan dalam salinan frasa itu berubah menjadi “ke depan”. Dia menduga perubahan itu memang sengaja sehingga patut diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN) yang diakses Tempo melalui laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan Guntur Hamzah sebesar Rp.8.650.171.341 atau Rp 8,6 miliar. Harta ini ia laporkan pada 31 Desember 2021.
Dari total kekayaannya tersebut, Guntur memiliki aset berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 2.517.187.000 atau Rp 2,5 miliar. Aset tanah dan bangunan ini berada di Makassar yang ia dapat dari hasil sendiri.
Perinciannya, Guntur memiliki tanah dan bangunan seluas 320 meter persegi di Kota Makassar berkisar Rp 324 juta dan juga memiliki tanah beserta bangunan senilai Rp 2,1 miliar dengan luas 135 meter persegi di kota yang sama.
Selain memiliki tanah dan bangunan, Guntur mempunyai enam alat transportasi dengan harga total nominal sebesar Rp. 428.625.000 atau Rp 428 juta. Berikut rinciannya:
- Mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2012 senilai Rp 351 juta.
- Motor Piaggio LX tahun 2013 senilai Rp 26 juta.
- Motor Suzuki EN 125 A tahun 2005 senilai Rp 2,4 juta.
- Sepeda merek Humo C20 tahun 2020 senilai Rp 8,1 juta.
- Sepeda merek Brompton B19 tahun 2019 senilai Rp 31,5 juta.
- Sepeda lipat tahun 2020 senilai Rp 9 juta.
Selain itu, Guntur Hamzah juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 165.250.000 atau Rp 165 juta. Surat berharga senilai Rp 2,5 miliar.
Guntur memiliki kas dan setara kas senilai Rp 3.039.109.341 atau Rp 3 miliar dan tidak memiliki hutang. Sehingga, total kekayaannya adalah Rp 8.650.171.341 atau Rp 8,6 miliar.
Harta kekayaan Guntur Hamzah naik sebesar Rp 900 juta dibanding periode sebelumnya. Dalam LHKPN yang dilaporkannya pada 31 Desember 2020, total harta kekayaan Guntur sebesar Rp 7.756.537.126 atau Rp 7,7 miliar.
Sumber : www.tempo.co