BENGKALIS – Sebanyak 93 Kades di Kabupaten Bengkalis akan memasuki masa purna tugas jabatan. sesuai arahan kemendagri pilkades dapat dilaksanakan pada bulan November 2023.
Namun hal tersebut mendapat penolakan dari Forum Komunikasi Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis
Penolakan itu disampaikan Forum BPD kepada Anggota DPRD Bengkalis Askori, di Gedung DPRD Jalan Antara, Bengkalis, Selasa (31/1/23) kemaren.
Berbagai alasan disampaikan, di antaranya persiapan yang tidak matang dikarenakan waktu yang singkat hanya delapan bulan dan terkesan adanya juknis yang mendesak serta ada pesta demokrasi Pileg, pilbub dan pilpres pada tahun 2024.
“Jika Pilkades dilaksanakan 2023 ini merupakan waktu yang sangat dekat, untuk itu kami meminta Pilkades dilaksanakan pada Tahun 2025” ungkap Afrizal perwakilan Forum dikutip dari riauterkini.com
Tak hanya dari Forum tersebut, Askori Atas nama fraksinya juga menyatakan mosi tidak percaya jika rekomendasi dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua DPRD itu tidak segera dicabut dalam waktu 1×24 jam.
“Apa yang disampaikan kawan-kawan forum ini adalah 100 persen benar. Mulai detik ini kita sama-sama melawan atas terbitnya surat tersebut,” tegasnya dikutip dari media yang sama.
Menanggapi hal tersebut, salah satu tokoh masyarakat asal kecamatan Bantan Abu Samah angkat bicara. bahkan ia menyayangkan hal ini bisa terjadi, apalagi sampai ada kesan ancaman mosi tidak percaya terhadap ketua DPRD Bengkalis
Menurut Abu Samah mantan aktivis yang pernah memperjuangkan hak masyarakat nelayan tradisional di kecamatan Bantan, bahwa di desanya yakni Desa teluk Papal Kecamatan Bantan belum pernah membahas atau rapat bersama BPD tentang permintaan penundaan Pilkades 2023.
“Sebagai masyarakat saya menolak Pilkades di tunda pada tahun 2025, intinya penyelenggaraan pemerintahan desa jauh lebih efektif dipimpin oleh kepala desa difinitif, kami sudah merasakan betul selama 3 tahun desa kami pernah dipimpin penjabat sementara, makanya saya berharap dan meminta kepada bupati agar pilkades 2023 jangan di tunda lagi,” ungkapnya kepada wartawan rabu, (01/02/2023).
“Regulasi maupun surat edaran Mendagri sudah ada, tinggal ditetapkan lagi dengan peraturan Bupati, jangan kecewakan kami masyarakat di desa, berikan hak kami untuk menentukan pemimpin kami Jangan ditunda-tunda lagi Pilkades. ” terang Abu
Kata Abu Samah lagi, masyarakat di desa menginginkan kepala desa difinitif bukan penjabat sementara seperti yang di inginkan oleh oknum-oknum anggota BPD yang menginginkan penundaan pilkades pada 2025, tentu secara tidak langsung kedepannya pemerintahan desa secara sistematis akan di jabat oleh penjabat sementara PJ
“Dengan adanya polemik pemimpin di tengah masyarakat saat ini, saya berharap Bupati Bengkalis dapat mempertimbangkan permintaan tersebut, dalam garis besar pilkades tetap harus dilaksanakan, dan harus berdasarkan permintaan masyarakat banyak.” pungkasnya ***(CN)