Terkait Kegiatan Desa 2022, LSM BASMI akan Laporkan ke Penegak Hukum 

BENGKALIS – Ketua Tim Investigasi DPD LSM BASMI Riau, Arianto akan melaporkan kegiatan desa 2022 di Kecamatan Bantan dan Bengkalis ke penegak hukum, hal ini ditegaskan Arianto saat dijumpai di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, kamis (02/2/23). 

Salah satu kegiatan desa yang akan dilaporkan adalah proyek rehabilitasi dan pembangunan 4 titik dwiker tahun anggaran 2022 di Dusun IV, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Arianto menduga terjadi pemborosan anggaran keuangan negara dalam proyek dwiker di desa tersebut.

Keempat proyek dwiker tersebut masing-masing dwiker di Gang Perdana rehab lantai sepanjang 11 meter dan lebar 2,5 meter dengan anggaran Rp 18 juta, dwiker di perbatasan kecamatan Bengkalis -Bantan, Jalan Abdul Wahid sepanjang 2,5 meter dan lebar 3 meter dengan tinggi 1,5 meter dianggarkan Rp 27 juta, dwiker di gang Penghulu Ahmad sepanjang 2,5 meter lebar 2,5 meter menghabiskan anggaran Rp 20 juta, dan rehab dwiker samping Kodim sebesar Rp 20 juta. Rehab dwiker Gang Haji Daniar Rp 17,949 juta. Pembangunan timbunan Base Jalan Bunga Raya, depan Jalan Haji Dahniar Rp 37,9 juta ukuran 2,2 meter, panjang 145 meter tebal 0,10 cm.

Kemudian ungkapnya, adanya proyek di desa di Kecamatan Bantan yang dibiayai dana Bermasa (program Bupati Kasmarni), diduga telah dicairkan 100 persen, namun sampai hari kegiatan tersebut belum selesai atau belum maksimal. Selain, adanya dugaan management atau administrasi yang tidak mengikuti Undang-undang Nomor 14/2016 tentang Pengangkatan Perangkat Desa yang seharusnya dilakukan penjaringan terhadap pemilihan dan pengangkatan perangkat desa.

Selain itu, Arianto juga mengingatkan, para pendamping desa khusus bidang pembangunan agar membuat perencanaan yang teliti dan matang, sesuai kebutuhan pisik bangunan tersebut agar tidak terjadi pemborosan keuangan negara.

“Saya meminta Bupati Bengkalis Buk Kasmarni untuk mengevaluasi secara para pendamping desa agar tidak kerugian keuangan negara dalam kegiatan pembangunan di desa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Investigasi DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Muda Indonesia (LSM -Basmi) Arianto kepada media ini, Rabu (18/1/23) bulan lalu mengatakan, proyek rehab dan pembangunan dwiker (jembatan) kecil tersebut diduga pemborosan anggaran. Sebab, ungkap Arianto, proyek yang dikerjakan secara borongan dengan harga borongan Rp 2 juta diluar material selesai dikerjakan selama 2 hari.

“Pekerjaan satu dwiker tersebut bisa dihitung, sudah termasuk upah paling habis Rp 10 juta. Jadi ada indikasi pemborosan,” kata Arianto.

Sementara itu, Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Senggoro, Salmi ketika dikonfirmasi mengatakan, anggaran proyek tersebut berasal dari dana sisa anggaran tahun 2021. Namun, Salmi menegaskan, masalah proyek tersebut yang lebih tahu Kepala Dusun IV Zuhri selaku TPK proyek.

Sementara itu, Zuhri ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa proyek tersebut berada di Dusun IV. Bahkan Zuhri diminta Salmi untuk menggambar ulang keempat proyek dwiker tersebut.

“Saya hanya menggambar ulang, supaya ada file-nya,” ujar Zuhri.

Kendati orang yang menggambar ulang keempat dwiker itu, namun Zuhri tak tahun menahu soal detil anggaran setiap Dwiker.

“Proyek tersebut sudah direncanakan tahun 2021, gambarnya sudah, tapi tak ada filenya. Jadi saya diminta buk Salmi untuk menggambar ulang. Proyek itu (dwiker) dieksekusi tahun anggaran 2022,” kata Zuhri.

Terkait dugaan pemborosan anggaran negara tersebut, Ketua Tim DPD BASMI akan berdiskusi dengan penegak hukum. Sebab, indikasi kerugian negara tidak hanya pada proyek-proyek besar yang anggarannya miliaran, tapi, di proyek-proyek kecil anggaran puluhan juta juga terjadi.

“Indikasi kerugian negara bukan hanya di proyek besar (anggaran miliar rupiah), tapi juga terjadi pada proyek-proyek kecil di desa-desa. Ada tidaknya kerugian negara akan kita uji melalui proses hukum,” tegasnya.*** (Rudi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *