MANDAU,Classnews.id – Walaupun saat ini kita sedang pelaksanaan tahapan kampanye. Tim Opsnal Narkoba Polres Bengkalis terus membasmi penyakit masyarakat terutama pengguna dan bandar narkoba yang masih meresahkan warga dan penangkapan berawal dari penangkapan pengguna narkoba dan akhirnya dua bandar sabu dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam dapat di ringkus.
Penangkapan terhadap 2 pengedar atau bandar narkoba di tempat yang berbeda beda dan yang pertama inisial WIS (50) status ASN bekerja di Sat Pol PP kecamatan Bhatin Solapan dan F (43) buruh pada hari Rabu (24/01/24) pukul 14.30 Wib di Rumah Jalan Desa harapan Gg. Taqwa Kel. Air jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis dan penangkapan kedua juga pengedar ERS (42). Hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 12.30 Wib di Rumah Jalan Bhakti Gg. Bakti Kel. Batang Serosa Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Barang bukti yang disita dari kedua bandar atau pengedar narkoba sabu 5.37 gram dan 0.84 gram dalam 6 paket plastik pack.
Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri mengatakan penangkapan kedua pengedar tersebut berawal telah di tangkapnya pemakai sabu dari hasil interogasi terhadap tersangka tersebut.
” Atas pengakuan tersangka Adi Saputra berserta barang bukti sabu 0.21 gram dibeli dari WIS dan tim Opsnal langsung menuju TKP rumah milik F dan menangkap WIS dan F dan menyita barang bukti berserta Hp dan uang tunai (Rp. 175 ribu)” kata kasat Narkoba, Senin (29/01/24).
Kemudian tim Opsnal Narkoba esok harinya (Kamis, 25/01/24) melakukan penangkapan terhadap ER Silitonga di rumahnya Jalan Bhakti Gg. Bakti Kel. Batang Serosa Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
” Sebelumnya Rabu (24/01/24) pukul 23.30 Wib tim Opsnal telah menangkap Jeffri Septiano dengan sabu seberat 4.73 gram dalam 9 bungkus plastik pack dan Ia mengakui sabu di beli dari ER Silitonga dan esok harinya tim menangkap badar sabu yang sedang berada di rumahnya,” ujar Iptu Hasan Basri.
Dari hasil penangkapan dan pengeledahan tersangka ER Silitonga ditemukan 6 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.84 gram bersama dikuasai tersangka F2), 1unit handphone android merk oppo warna hitam, dan Uang Tunai Rp. 175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu tersangka ER Silitonga mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari ROB (dalam lidik).
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dari tes urine ketiga tersangka pengedar narkoba tersebut positif (+) Methamphetamine.**