Jakarta – Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) mengungkap sejumlah item dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akhirnya disepakati pemerintah dan DPR untuk dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Apa saja?
Pertama, perihal living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Eddy mengatakan DPR RI meminta adanya pasal yang bisa dijadikan sebagai pedoman untuk penyusunan peraturan daerah (perda).
“Living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat, fraksi-fraksi DPR meminta agar ada peraturan pemerintah yang jadi pedoman untuk penyusunan perda terkait dengan living law itu,” kata Eddy usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).
Kedua pasal mengenai pidana mati. Eddy menjelaskan, dalam RKUHP ini, hakim tidak bisa langsung memvonis pidana mati. Hal ini menurutnya sangat berarti bagi kemajuan perlindungan HAM.
“Perkembangan sangat berarti bagi HAM yaitu pidana mati, jadi dengan diberlakukan KUHP baru, pidana mati selalu dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan, artinya hakim tak bisa langsung memutuskan pidana mati, tapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun. Jika dengan jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati diubah pidana seumur hidup, atau pidana 20 tahun,” tuturnya.
Pasal lainnya yang disepakati yakni mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Eddy mengatakan, pasal penghinaan terhadap pemerintah menjadi delik aduan. Pemerintah yang dimaksud adalah presiden dan wakil presiden. Sementara lembaga negara yang dimaksud yakni DPR, MPR, dan DPD, serta MA dan MK.
“Hal lain yang penting diketahui, pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum itu dihapuskan, itu kemudian kami tambahkan ada pasal 240 RKUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah, yang itu juga sangat dibatasi, bahwa pemerintah di sini adalah lembaga kepresidenan. Sementara penghinaan terhadap lembaga negara itu, terbatas legislatif yaitu DPR MPR DPD, sementara terhadap yudikatif hanya dibatasi untuk MA dan MK dan itu delik aduan,” papar Eddy.
Sementara, terkait kejahatan narkotika, RKUHP tidak akan secara khusus mengaturnya. Eddy menjelaskan, hal itu lantaran kejahatan narkotika akan secara khusus diatur dalam UU Narkotika yang saat ini sedang dalam pembahasan di DPR.
“Kemudian terkait kohabitasi, ini ada win win solution. pasal itu ada, kemudian ada dalam penjelasan bahwa dengan berlakukanya pasal ini maka semua peraturan perundang-undangan di bawah KUHP yang berkaitan dengan kohabitasi itu dinyatakan tidak berlaku,” ungkap Eddy.
Eddy melanjutkan, Pemerintah dan DPR juga sepakat menghapus pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, hal ini merupakan kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
“Yang terakhir, yaitu KUHP ini dia menghapus pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jadi saya kira ini suatu kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi. Karena saya tahu persis terutama teman-teman media selalu mengkritik bahwa teman-teman aparat penegak hukum mengundangkan Undang-Undang ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan dan lain sebagainya,” beber Eddy.
“Untuk tidak terjadi disparitas dan gap maka ketentuan-ketentuan di dalam itu kami masukkan ke dalam RKUHP tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian yang dengan sendirinya mencabut ketentuan-ketentuan pidana khususnya pasal 27 dan pasal 28 yang ada dalam Undang-Undang ITE,” imbuhnya
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Marcus Priyo Gunarto mengatakan, saat ini ada 624 pasal yang diatur dalam 43 bab di RKUHP. Jumlah itu didapatkan lantaran ada sejumlah pasal yang akhirnya didrop atau tidak dimasukkan.
“Jadi posisi terakhir dari RKUHP itu yang semula itu adalah 628 pasal sekarang posisi di terakhir itu tinggal 624 pasal karena ada beberapa pasal yang kita drop yang kemudian itu nanti diatur di dalam 43 bab,” ujar Marcus.
Sumber : detiknews