PEKANBARU – Truk bertonase besar masih menjadi keluhan warga karena melintas di jalanan dalam kota saat jam pagi hari maupun jam sibuk lalu lintas. Salah satunya adalah di Jalan Soebrantas, Kota Pekanbaru.
Padahal, berdasarkan SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota Pekanbaru telah diatur bahwa truk bertonase besar hanya diperbolehkan melintas di jalan tertentu dan pada jam tertentu. Keberadaan truk bertonase besar di lintasan dalam kota ini dikhawatirkan berpotensi kecelakaan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan truk bertonase ini sudah melanggar Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota tersebut.
Dimana, kendaraan bertonase berat tidak dibenarkan untuk masuk ke jalan dalam kota mulai jam 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Hal ini guna mengurangi kemacetan lalu lintas.
“Untuk itu, kita akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pengamanan dan juga sanksi bagi kendaraan tonase berat yang melanggar kebijakan walikota tersebut,” kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Selasa (6/12/2022).
Selain itu, ia mengatakan akan menempatkan sejumlah personil di beberapa titik dalam kota. Guna memastikan tidak ada lagi truk bertonase yang masuk kota pada jam sibuk, lanjut Yuliarso, ia akan menempatkan sejumlah personel di beberapa titik dalam kota.
“Seperti di depan Arhanud di bawah fly over Pasar Pagi Arengka dan di Tugu Songket,” pungkasnya. ***
Sumber : Goriau