Wawan Ancam Ayah Tiri Pakai Sajam gegara Rusak Pintu Depot Air Galon, Kasus Berakhir RJ

BENGKALIS, Classnews.id – Pria di kecamatan Bhatin Solapan bernama Muhammad Guswandi alias Wawan (30) ditahan di lembaga pemasyarakatan Bengkalis lantaran mengancam Ayah tirinya Jamaan Satria beserta karyawan depo air minum Indra Saputra, menggunakan senjata tajam jenis parang. Perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui restorative justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Kepala seksi Intelijen Kejari Bengkalis Resky Pradhana Romli mengatakan RJ di Kejari Bengkalis dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum diwakili Nanang Ibrahim selaku Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung RI dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau juga Dr Sri Odit Megonondo Kajari Bengkalis Kamis tanggal 15 Mei 2025 bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Kejari Bengkalis, telah melaksanakan Video Conference Ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif

“Sudah di selesaikan secara RJ di Kejaksaan Negeri Bengkalis ,” katanya, Kamis,(15/05/25).

Resky menjelaskan pada hari Minggu( 09,03,25) sekira pukul 09.00 WIB, berawal Wawan menuju ke warung usaha depot air minum milik ayah tirinya Jamaan Satria bersebelahan rumah pelaku di Jalan
Sukajadi III Gg. Hang Jebat Nomor 7B RT 05 RW 06 Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. yang di jaga oleh Irfan Saputra.

Kemudian Wawan mengetuk pintu warung depot air minum namun tidak kunjung dibukakan sehingga Wawan emosi dan tidak berapa lama Irfan Saputra membukakan pintu mengatakan “apo samo ang (yang artinya apa sama kamu)” mendengar perkataan tersebut Wawan menendang pintu warung tersebut dan terjadi lah cekcok mulut antara keduanya dan kemudian datang Jamaan Satria.melihat anak tirinya sedang marah-marah Irfan Saputra sambil mengatakan “ndak pai ang hancua ang den buek (yang artinya tidak pergi kamu, hancur kamu saya buat)”

Dan Jamaan Satria menegur dan menasehati Wawan dengan mengatakan “ngapain kalian ribut-ribut bulan puasa ini, masih pagi juga malu sama tetangga” dan Wawan tak terima karena ayah tirinya membela Irfan Saputra.

Lalu Wawan emosi masuk ke dalam rumah untuk mengambil 1buah pisau dapur warna silver yang berada di dapur rumah setelah itu mengarahkan pisau tersebut dengan jarak 2 meter menggunakan tangan sebelah kanan ke arah Jamaan Satria sambil mengatakan “aku bunuh kau”, setelah ayah tirinya dan Irfan Saputra menghindar dan langsung masuk kedalam rumah

Resky menambahkan alasan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini didasarkan pada:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun
3. Korban telah memaafkan tersangka;
4. Tersangka telah diberi sanksi sosial berupa membersihkan rumah ibadah (Mushalla) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kabupaten Bengkalis.
5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6. Keluarga Tersangka dan masyarakat sekitar siap menerima kembali dan mengarahkan agar menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian
hari.

Pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini akhirnya disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI yang diwakili Nanang Ibrahim S.H., M.H.
selaku Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan karena telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jampidum No: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penghentian penuntutan perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Bengkalis mengedepankan aspek humanisme dalam penegakan hukum,
dengan tujuan mewujudkan rasa keadilan di masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Namun, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan
bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *