Pelajar Terlibat Sabu, Dua Pria Digerebek di Kos Bengkalis

Hukrim104 Dilihat

BENGKALIS  – Peredaran narkotika kembali menyasar kalangan muda. Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengamankan dua pria, masing-masing berinisial M.R (18) dan A.S (23), dalam pengungkapan kasus sabu di sebuah rumah kos di Jalan Antara Ujung, Kecamatan Bengkalis, Sabtu (11/4/2026) siang.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi kedua pelaku berhasil diamankan saat berada di dalam kos-kosan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil sabu dengan berat kotor 0,17 gram yang sudah dikemas rapi, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut atas perintah seseorang berinisial A, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Hasil tes urine menunjukkan A.S positif mengandung methamphetamine, sementara M.R dinyatakan negatif.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Juliandi menegaskan komitmen Kapolres dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bengkalis, sekaligus mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Laporkan melalui Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor akan kami jaga,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *