Bengkalis, classnews.id – Pemerintah Desa Sekodi Jalankan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, ditandai dengan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Khusus oleh Pemdes bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada, Kamis, 08 Mei 2025 di Gedung Serbaguna Desa Sekodi.
Penjabat Kepala Desa Hairi Juanda mengatakan bahwa Musdes Khusus ini untuk membahas serta menyepakati pembentukan Kopdes Merah Putih dan pengurus sesuai amanat dari Instruksi Presiden No 9 Tahun 2025.
“Alhamdulillah, pada hari ini kami telah selesai melaksanakan Mudes khusus, kami pemerintah desa dan BPD serta masyarakat yang hadir telah menyepakati pembentukan koperasi desa merah putih dan pengurusnya sesuai dengan amanat dari instruksi presiden nomor 9 tahun 2025.” Jelas Pj.Kades.
Dan kita sudah menjalankan amanah ini untuk keberlangsungan program pemerintah pusat yang tentunya memberikan kebermanfaatan yang luas bagi masyarakat dan desa kedepannya.
Tambahnya lagi, untuk kita ketahui bersama, hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Tentunya dengan semangat dan harapan tersebut, Kopdes merah putih serta pengurus yang tadinya sudah terbentuk agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baik mungkin, serta melakukan pengelolaan kopdes secara profesional dan penuh kehati-hatian agar usaha-usaha yang ditentukan nantinya bisa berjalan dan berhasil sebagaimana yang kita harapkan. Tutupnya.
Musdes khusus langsung dipimpin ketua BPD Epi beserta anggota, bersama Pj.Kades, Sekdes, Babinsa, pendamping desa, unsur lembaga masyarakat desa, kepala dusun, ketua RT/RW, dan perwakilan masyarakat.
Dimana telah disepakati dan diputuskan pengurus koperasi desa merah putih Desa Sekodi sebanyak 5 (lima) orang diantaranya : Khairi (Ketua), Rusdi (Wakil Ketua 1), Mimar (Wakil Ketua 2), Zulfikar (Sekretaris), dan Asmidar (Bendahara).
Berikut tujuh unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Koperasi Merah Putih adalah kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa atau kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik.