Marak Jambret Di Jalan Lintas Duri – Pekanbaru Kecamatan Pinggir, Kedua Pelaku Ditangkap di Pekanbaru

BENGKALIS,Classnews.id – Polisi berhasil menangkap dua pelaku jambret yang kerap beraksi di jalan lintas Duri – Pekanbaru dan sekitarnya. Pelaku berinisial RPR alias Jarjit (22) dan A alias Tembak (28) yang merupakan residivis kasus yang sama dan narkoba ditangkap pada Selasa (28/05/24) di kota Pekanbaru.

Disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala , terakhir kali pelaku beraksi pada kamis 23 Mei 2024 di jalan Lintas Duri-P.Baru Km 92 Desa Pangkalan Libut Kec.Pinggir (tepatnya di warung Lilik).

“Terjadi pada waktu korban mau belanja kebutuhan warung tiba tiba datang dari belakang pelaku langsung menarik kalung korban seberat 30 MAS dengan mainan 5 MAS sehingga korban terseret dan tersungkur dan pelaku langsung lari keluar warung dan temannya sudah menunggu di atas sepeda motor,” kata Kasat Reskrim, Rabu (29/05/24).

Dan korban langsung membuat laporan ke Polsek Pinggir dan mengalami kerugian material mencapai Rp. 75,6 juta.

Atas maraknya kasus jambret di wilayah hukum Polsek Pinggir. Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kanit Pidum Ipda Doni Irawan memerintahkan Team Resmob melakukan pengungkapan.

“Dari hasil penyedikan kedua pelaku merupakan warga Pekanbaru dan team Resmob 125 bekerja sama dengan Jatanras Polda Riau dan juga Polsek Pinggir melakukan pengamanan ke dua pelaku jambret di Pekanbaru,” ujar AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Pelaku Jarjit dan Tembak mengakui telah melakukan jambret terhadap korban di warung Lilik.

Dan Jarjit mengakui telah melakukan jambret di beberapa lokasi antara lain,
TKP di jalan Jendral Sudirman ( depan Ramayana ) pada bulan November 2023 berhasil melakukan Jambret Kalung Emas.
TKP di jalan Jendral Sudirman ( pemutaran Bank BCA ) pada bulan Januari 2024 berhasil melakukan Jambret Gelang Emas.
TKO di jalan Hangtuah ( di seberang jalan Kayangan ) di bulan Februari 2024 berhasil melakukan Jambret Gelang Emas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *