BENGKALIS,Classnews.id – Gelaran Pilkada serentak 2024 sudah memasuki tahap penetapan calon kepala daerah terpilih, hasil dari rekapitulasi dan penghitungan oleh KPU kabupaten Bengkalis yang dilaksanakan secara terbuka sebagai rangkaian akhir dari pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Pasangan calon (Paslon) Kasmarni dan H. Bagus Santoso (KBS) ditetapkan sebagai pemenang Pilkada tahun 2024 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2025-2030.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis di gelar Rapat Pleno Penetapan di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut, Kamis (9/1/25) siang turut dihadiri Paslon KBS dan sejumlah partai politik pendukung, Bawaslu, Forkompinda dan tidak terlihat Paslon Syarial dan Andika Kenedy.
Sebagai Paslon petahana, pada Pilkada serentak November 2024 lalu mengantongi sebanyak 217.466 suara atau sebesar 80 persen dari total suara sah.
Ketua KPU Bengkalis mengatakan, “Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Nomor 01 Kasmarni dan Dr. H. Bagus Santoso sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030 dengan perolehan suara sebanyak 217.466 suara atau 80 persen dari total suara sah,” kata Agung Kurniawan, Ketua KPU Bengkalis membacakan keputusan.
Sementara itu Kasmarni sebagai Bupati terpilih mengungkapkan bahwa akan menjalankan amanah yang diberikan
sebagai pasangan terpilih bupati dan wakil bupati Bengkalis hasil pilkada 2024 ini, tentunya menjadi pertanda bahwa proses pilkada serentak tahun 2024 telah berlalu, kompetisi telah berakhir.
“Kita lupakan segala perbedaan, kita harus kembali bersatu, kita harus rukun, dan kita harus bekerja bersama untuk membawa daerah ini menjadi bermarwah, maju dan sejahtera serta unggul di Indonesia, “ujarnya
Kemudian Kasmarni optimis, apabila semangat ini bisa kita rawat, semua bisa kita lakukan. Dan itu pula yang telah kami berdua lakukan dalam kurun waktu 3,5 tahun lebih dalam jabatan kami sebagai bupati dan wakil bupati Bengkalis selama ini.
Daerah Tak Ada Gugatan
Daerah yang tak ada gugatan sengketa hasil pemilihan di MK, maka sudah bisa menetapkan hasilnya dan calon yang menang sudah bisa ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
MK telah merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). MK meregistrasi sebanyak 310 perkara dan BRPK MK tersebut sebanyak 21 provinsi dan 275 kabupaten/kota tidak ada gugatan di MK, sehingga penetapan bisa dilakukan KPU kabupaten Bengkalis.