BENGKALIS,Classnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis menetapkan hasil rekapitulasi suara PIlkada Bengkalis. Hasilnya, pasangan nomor 01 Kasmarni dan Bagus Santoso dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak yang di usung partai PDIP, PKB, Nasdem, Gerindra, Demokrat, PKS, Perindo, PAN, PBB dan PPP meraih 217.466 suara sah.
Kemudian pasangan 02 Syahrial dan Andika Kenedy diusung partai Golkar meraih 54418 suara sah.
Rapat pleno rekapitulasi itu dilakukan pada Selasa (3/12). Hasil rekapitulasi suara itu tertuang dalam SK KPU Kabupaten Bengkalis tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2024.
Dari catatan jumlah pemilih di DPT KPU Bengkalis jumlah pemilih di Bengkalis 463.333 jiwa, jumlah TPS mencapai 1.154 dengan jumlah desa/kelurahan se-Kabupaten Bengkalis 155.
Ketua KPU Bengkalis, Agung Kurniawan menyatakan dari sisi persentase partisipasi masyarakat mencapai 60.32 persen. Persentase itu tidak sesuai target awal.
“Dibandingkan Pilkada 2020 partisipasi mencapai 73 persen ini tidak hanya terjadi di kabupaten Bengkalis hampir semua Riau faktor cuaca penyebabnya,” kata Agung Kurniawan,Namun, ia menyebut KPU sebelumnya telah berupaya melakukan sosialisasi kepada pemilih.
“Jadi terkait hal ini memang tentunya kami akan melakukan evaluasi lagi mengenai program-program kegiatan sosialisasi yang sudah kami jalankan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU Bengkalis menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Riau dan Pilbup Bengkalis tahun 2024. Pada kesempatan itu, KPU Bengkalis akan menetapkan hasil pleno terbuka itu.
Adapun rapat tersebut digelar di gedung daerah Bengkalis KPU . Tampak hadir Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Desk Pilkada Pemkab Bengkalis, Bawaslu Bengkalis juga saksi masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau dan bupati dan wakil bupati Bengkalis. Tampak pula mewakili Bupati Bengkalis Setda Bengkalis , dr Ershan Saputra.
Sementara itu, Ketua KPU Bengkalis menerangkan, rapat pleno tersebut diperkirakan berlangsung sampai malam Setiap kecamatan bisa memakan waktu sekitar 6-15 menit saat membacakan hasil penghitungan suara. ( 11 kecamatan).
Tunggu 3 hari dari MK
KPU Bengkalis telah menyelesaikan proses penghitungan suara Pilkada serentak 2024. Namun untuk penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih masih perlu menunggu laporan sengketa ataupun pengaduan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Setelah penetapan hasil rekapitulasi, kita tunggu selama 3 hari. Kalau ada perkara teregister, atau tidak ada yang mengadu ke MK, nanti kita akan menetapkan pasangan pemenang,” kata anggota Bawaslu Bengkalis, Mendra usai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, Selasa malam (03/12/24).
Apabila ada gugatan, mekanismenya sudah jelas dalam aturan. Di PKPU Nomor 18 Tahun 2024 diatur penetapan paslon terpilih dilakukan apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama 3 hari.
Itu setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi, atau terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 hari setelah putusan MK dibacakan.
“Kalau tidak ada yang mengadu ke MK, nanti KPU Bengkalis kita akan menetapkan pasangan dan akan undang paslon dalam penetapan paslon terpilih,” katanya.