Jaksa Terima Pengembalian Rp 1 miliar dari Istri Tersangka Korupsi Kridit di BPD Riau Kepri Syariah Cab Bengkalis

BENGKALIS ,Classnews.id – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis ( Kajari Bengkalis) menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1 miliar atas dugaan korupsi pemberian kredit sektor pertanian, perburuan dan kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis Ta. 2021.

“Penyidik Pidsus Kajari Bengkalis telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1 miliar,” ucap Kasi Intelijen Kajari Bengkalis, Resky Pradana Romli, Kamis (12/12/24).

Pengembalian kerugian negara tersebut, lanjut dia, diterima oleh pihak penyidik Kejari Bengkalis dari tersangka US melalui Istrinya yang didampingi penasehat hukumnya.

” Uang tunai Rp. 1 miliar tersebut disita dan dijadikan barang bukti dan disetorkan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) Kajari Bengkalis,” ujar Kasi Intelijen, Resky Pradana Romli

Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan suatu langkah baik dalam proses penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi yang bukan saja menitik beratkan pada pidana badan, namun juga bagaimana pemulihan kerugian Negara itu dapat dipulihkan.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini tetap berjalan dan selanjutnya perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.” ujarnya.

Sebelumnya Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis juga telah melakukan penyitaan barang/benda/dokumen dalam rangka proses penyidikan perkara “Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit sektor Pertanian, Perburuan dan
Kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis TA. 2021”.

Dalam penyitaan ini, Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis berhasil melakukan penyitaan berupa:
1. 1 unit rumah beserta tanah milik sdr. UNTUNG SUJARWO yang beralamat di Jl.
Irawan, RT 014/RW 05 Kel/Desa Tebing Tinggi Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar Provinsi
Riau.
2. 1 unit gudang pupuk beserta tanah yang beralamat di Jl. Irawan, RT 014/RW 05
Kel/Desa Tebing Tinggi Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar Provinsi Riau.
3. 1 brangkas / kotak warna dongker.
4. 1 brangkas / kotak warna silver kecil.
5. 1 unit sepeda motor N-Max warna Hitam Nopol 4029 ZAE.
6. 1 unit sepeda motor Vario warna Hitam Nopol 5726 FE.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *