BENGKALIS,Classnews.id – Satreskoba Polres Bengkalis menggerebek rumah bandar narkoba inisial FE di Jalan Ampera Kel. Duri Timur Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Selasa (21/01/25) sekitar pukul 16.00 Wib. Rumah tersebut kerap dijadikan transaksi narkoba dengan barang bukti sabu 13.23 gram.
“Benar ada penangkapan yang kami lakukan, di , tiga rumah ” kata Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar, Jumat (24/01/25).
Dari hasil penggeledahan terhadap FE ditemukan 7 bungkus plastik pack berisi sabu didalam tabung permen karet warna biru, timbangan, Hp dan uang tunai.
Pelaku mengakui sabu tersebut berasal dari R dan langsung dilakukan lidik. Hasil dari keterangan FE dia masih menyimpan barang terlarang tersebut di rumahnya jalan Alhamrah kelurahan duri timur kec. Mandau.
“Dilakukan pengeledahan ditemukan kembali 1 bungkus plastik pack sabu, 1 bungkus plastik pack kosong didalam dompet kecil warna coklat” kata Kasat Narkoba.
FE menjual sabu ke pelanggannya JH (48) dan A (46) dan diketahui keduanya berada di rumah jalan Jalan Bambu Kuning Kelurahan Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Tim Opsnal langsung lakukan penggrebekan rumah tersebut ditemukan 3 bungkus plastik pack sabu di dalam kotak rokok merk on bold, kaca pirex, alat hisap/bong dan A disita 1 handphone android merk oppo warna dongker.
JH dan A mengaku sabu dibeli dari FE dan kedua pelaku baru saja mengkonsumsi obat terlarang tersebut.
Ketiganya hasil tes urine Positif Methamphetamine dan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.