Seorang Sales Edarkan Uang Palsu Ditangkap Polres Bengkalis, Pelaku Ngaku Memfotokopi Di Percetakan

BENGKALIS, Classnews.id – Seorang pemuda RA (20) berprofesi sebagai Sales warga Jl.Lintas Duri Dumai KM 19. Desa Boncah Mahang kecamatan Bathin Solapan ditangkap polisi gegara transaksi gunakan uang palsu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang palsu 34 lembar uang pecahan Rp. 100.000 dan 4 lembar pecahan Rp. 50.000 dan polisi juga menyita HP milik pelaku.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Mandau, AKP Primadona Caniago membenarkan Tim Opsnal Polsek Mandau telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Jumat (24/01/25) sekira pukul 22.00 Wib di Jl. Lintas Duri Dumai KM.15 Kulim Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab.Bengkalis.

“Berawal informasi dari warga di wilayahnya ada satu warga menyimpan uang palsu (Upal) dan tim Opsnal langsung lakukan penyidikan. Pada waktu pelaku sedang melakukan transaksi gunakan Upal tim Opsnal langsung menangkap pelaku,” kata Kapolsek Mandau, AKP Primadona Caniago, Minggu (26/01/25).

Dan pelaku dilakukan interogasi awal bernama RA (20) dari hasil penggeledahan berupa uang rupiah palsu sebesar Rp.3.600.000,-tiga juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian : 34 lembar uang pecahan Rp.100.000 dan 4 lembar uang pecahan Rp.50.000.

Pelaku mengaku mendapatkan uang rupiah palsu tersebut dengan cara memfoto copy uang rupiah asli ditoko percetakan.

Tersangka RA dijerat  dengan Pasal 245 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menampung atau mempergunakan sebagai alat pembayaran uang yang diketahuinya atau sepatutnya diketahuinya palsu, dihukum penjara paling lama dua belas tahun***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *