BENGKALIS,Classnews.id – Polres Bengkalis mengungkap kasus seorang paman yang diduga mencabuli keponakannya sedang tidur dirumah neneknya pada tanggal 27 Desember 2024 sekitar pukul 03.00 subuh.
“Pelaku MT (24) diamankan di rumahnya Jl.Kelapa Sari Rt/Rw 016/008 Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis Prov. Riau.” kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (28/01/25).
Ia menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika polisi memperoleh laporan dari orang tua korban inisial H tentang adanya bocah perempuannya korban pelecehan dari pamannya sendiri.
Berawal korban nginap ke rumah neneknya (27/12/24) pada saat tidur di kamar korban terbangun sekitar pukul 03.00 Wib kancing bajunya sudah terbuka setengahnya dan terlihat MT sembunyi dibelakang pintu kamar.
Kemudian korban lari keluar kamar menuju ke rumah orang tuanya yang berada di belakang rumah neneknya dan terlihat MT masuk ke kamar mandi.
Atas kejadian tersebut korban memberitahu ke orang tuanya dan langsung buat laporan ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.