Dugaan Kasus Korupsi SPPD Fiktif Dinas Sosial Bengkalis Naik ke Penyidikan

BENGKALIS,Classnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif pada Dinas Sosial (Dinsos) Bengkalis ketahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis Resky Pradhana Romli mengatakan, keputusan ini diambil setelah tim jaksa penyelidik menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas pada Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis di tahun 2024.

“Dari hasil ekpos, tim jaksa penyelidik menemukan peristiwa pidana yang cukup. Untuk itu, kami sepakat menaikkan perkara ini ketahap penyidikan,” ungkap Resky Pradhana Romli kepada wartawan Rabu (7/5/2025).

Lanjut Resky dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) pihaknya sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan sebanyak belasan orang untuk dimintai keterangan.

“Ada berjumlah belasan orang yang dimintai keterangan dalam peristiwa dugaan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) ini,” jelas Resky.

Ia juga mengatakan, bahwa tim jaksa penyelidik akan bekerja profesional dalam mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangka.

“Ini bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga komitmen moral untuk memastikan dana tersebut tidak disalahgunakan,” pungkas Resky.

Untuk diketahui bahwa modus dugaan korupsi ini melibatkan pencantuman nama-nama pegawai yang tidak melaksanakan perjalanan dinas dalam Surat Perintah Tugas (SPT), namun tetap menerima dana perjalanan dinas.

Diperkirakan kerugian negara mencapai 1 miliar rupiah. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis berkomitmen dan transparan selama proses penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *