Palkun, classnews.id – Pemerintah Desa Palkun Kecamatan Bengkalis, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap 1, 2, dan 3 kepada masyarakat penerima manfaat (KPM) guna pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim (P3KE) tahun 2025.
Pj.Kades Tarmizi,SP yang diwakili oleh Sekretaris Desa Anazri serta didampingi Kasi Kesra Firdaus dan Ketua BPD Sulaiman menyerahkan BLT-DD kepada KPM pada Kamis, 17 April 2025 di Aula Kantor Desa Palkun.
Sekretaris Desa Palkun, Anazri, dalam sambutannya menyampaikan, ” BLT-DD yang disalurkan pada hari ini untuk tiga bulan, yakni bulan januari, februari, dan maret tahun 2025, dimana hal ini merupakan ketentuan yang tertuang dalam Permendes PDTT No 2 Tahun 2024 tentang tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Lanjutnya lagi, setiap KPM mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, sehingga total yang diterima KPM untuk tiga bulan sebesar Rp900.000,-. Sebut Sekdes.
“BLT Dana Desa ini disalurkan setelah melalui proses verifikasi dan musyawarah khusus oleh Pemdes bersama BPD Desa Palkun yang telah dilaksanakan sebelumnya. Tentunya, kita semua berharap bantuan ini dapat membantu serta meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya keluarga yang masuk kategori penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Anas sapaan akrabnya.
Lanjutnya lagi, Pemdes Palkun berkomitmen menjaga transparansi dan memastikan bantuan ini tepat sasaran dalam menetapkan KPM, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Penyaluran BLT-DD ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari serta mendukung pemulihan ekonomi masyarakat di desa,” Pungkas Anas.
Kegiatan ini berlangsung tertib dan berjalan lancar hingga selesai penyaluran kepada KPM, tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan penyaluran bantuan berdasarkan hasil musyawarah desa.
Penyaluran bantuan BLT-DD tersebut turut dihadiri Ketua BPD dan anggota, perangkat desa, dan pendamping desa serta penerima manfaat (KPM).







