BENGKALIS,Classnews.id – Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,90 gram, pada Jumat, 6 Februari 2026 dini hari.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Siak Kecil.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Siak Kecil langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku,” jelas Kasi Humas.
Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di atas Jembatan Simpang Tiga Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial J.M. (23), warga Kecamatan Siak Kecil. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,90 gram yang disimpan di dalam tas sandang warna hitam di jok sepeda motor milik terduga pelaku. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp452.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu unit sepeda motor, handphone, alat hisap sabu, plastik klip, gunting, dompet, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Hasil tes urine menunjukkan bahwa terduga pelaku positif (+) mengandung Methamphetamine.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lebih lanjut, Kasi Humas menyampaikan bahwa saat ini Polres Bengkalis tengah melaksanakan Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dalam pelaksanaan Program P4GN, apabila ditemukan para terduga pelaku, maka akan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan assessment sesuai SOP penanganan tindak pidana narkotika. Apabila terbukti memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan, maka akan diproses secara hukum dan disampaikan kepada publik secara transparan,” tegas Kasi Humas.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Kecil Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari peredaran narkotika.(rls)







