BUKITBATU,Classnews.id – Jajaran Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat kotor 1,46 gram pada Rabu (18/2/2026) sekira pukul 22.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Sepahat Laut, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Bukit Batu langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penggerebekan di dalam rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria dengan inisial:
1. MZ (38)
2. IAY (34)
3. S (42)
Ketiganya merupakan warga Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1. 1 unit alat hisap sabu (bong)
2. 1 buah kaca pirek yang diduga berisi sabu
3. 1 buah mancis berjarum timah
4. 3 unit handphone berbagai merek
Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung Metamphetamine.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Bukit Batu menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani melapor melalui layanan 110. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.(rls)







