BANTAN,Classnews.id – Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis. Kali ini, polisi meringkus seorang bandar besar sabu seorang pemuda yang masih berusia belia atau remaja yang beroperasi di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kamis malam (26/2/2026).
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar,S.I.K,M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah,S.Pd menegaskan, “Tersangka berinisial U.S. (24) bukan sekadar pengedar, tetapi termasuk bandar besar yang memasok sabu di wilayah Jangkang dan sekitarnya.” kata Kasi Humas Polres Bengkalis, Jumat (27/02/26).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket diduga sabu seberat kotor 93,48 gram, sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dan handphone Android.
Wilayah Jangkang memang kerap menjadi lokasi transaksi narkotika. Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat, dan berhasil mengamankan tersangka saat hendak melakukan transaksi. Satu rekan tersangka berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pengejaran petugas.
Dari hasil interogasi menguatkan dugaan bahwa tersangka merupakan bandar besar dalam jaringan narkotika di wilayah ini. Tes urine terhadap tersangka juga positif mengandung Methamphetamine.
“Tersangka ini bukan pengedar eceran biasa. Dia termasuk bandar besar yang menguasai peredaran narkotika di Jangkang,” ujar Kasi Humas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas bandar narkoba, menjaga keamanan masyarakat, dan melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.







