BENGKALIS, – Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika kembali dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis. Kali ini, seorang pria berinisial M.H. (32) berhasil diamankan di kediamannya yang berada di Jl. Yos Soedarso Gg. Pusara, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (16/04/2026) sekira pukul 13.50 WIB.
Penangkapan terhadap M.H. merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana petugas lebih dahulu mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi awal, diperoleh informasi bahwa M.H. juga kerap mendapatkan narkotika dari jaringan yang sama.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan target, petugas segera melakukan penggerebekan di rumah pelaku yang berada di wilayah Desa Selat Baru.
Saat dilakukan penggerebekan, pelaku M.H. ditemukan sedang berada di dalam kamar mandi rumahnya. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan oleh petugas. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu, 1 (satu) buah kaca pirex, serta 1 (satu) buah mancis yang diduga digunakan sebagai alat bantu konsumsi sabu. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku M.H. diketahui berperan sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Hal ini juga diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan bahwa pelaku positif (+) mengandung Methamphetamine.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Penindakan ini adalah hasil kerja keras tim di lapangan serta pengembangan dari kasus sebelumnya. Kami akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” ujar Kasi Humas.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas guna mengungkap pemasok utama narkotika tersebut.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis turut mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.***







