Tulang Bawang, (Classnews.id) – Chandra Hartono dari kantor hukum mawardi Hendra Jaya, S.H.,M.H dkk mengajukan keberatan (Eksepsi) terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Tulang Bawang nomor Reg. PERKARA.PDM-02/Eku.2/TUBA/01/2024 tertanggal 07 Februari 2024. yang ditujukan kepada klinenya terdakwa Rudi Saputra Bin Muhtar.
Rudi Saputra dilaporkan Muhammad Ardiansyah pihak PT. Sumber Indah Perkasa atas kasus mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan Kelapa Sawit pada Divisi VI Blok I50, I51, I52, I53, dan sebagian J50, . J51, J52, J53 yang berada pada Hak Guna Usaha Nomor 38 tahun 1996 dengan pemegang hak PT. Sumber Indah Perkasa.
Terhadap penanganan perkara tersebut oleh penyidik kepolisian Polres Tulang Bawang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, kuasa hukum Rudi Saputra menilai terkesan dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan khusus.
“Kita menilai penanganan perkara klien kita diduga dilakukan sewenang-wenangnya dan tidak berdasarkan ketentuan KUHAP yang seharusnya menjadi pedoman atau dasar penyidik dan JPU menangani perkara, serta tidak berdasarkan fakta yang sebenar-benarnya,” ujar Chandra Hartono kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum Mawardi Hendra jaya, S.H.,M.H dkk.
Chandra Hartono kembali menjelaskan, melalui eksepsi ( Nota Keberatan) yang dibacakan secara langsung oleh terdakwa saat persidangan tadi selasa, (27/02/2024) dihadapkan Majelis Hakim, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana nomor : 48/pid.sus/ 2024 /PN.MGL, JPU dan pengunjung sidang, yang mana eksepsi keberatan berisi uraian terdakwa dan tim penasehat hukum secara cermat, jelas dan lengkap.
“Eksepsi juga menjelaskan tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan oleh jaksa penuntut umum melangar dan bertentangan dengan ketentuan KUHAP dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, penjelasan kesalahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) khususnya melanggar dan bertentangan dengan ketentuan pasal 143 KUHAP ayat 1, ayat 2, dan ayat 3,” terangnya kepada wartawan selasa, (27/02/2024).
Ia kembali menambahkan, saya memberikan peringatan keras kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang supaya jangan sampai terjadi lagi di daerah Kabupaten Tulang Bawang, dugaan rekayasa perkara seperti yang dilakukan oleh JPU Muhammad Ibrahim Manggala, S.H.M.H dkk”.
“Segala tindakannya mengatasnamakan perintah undang-undang akan tetapi tidak ada satupun, ketentuan peraturan dan perundang-undangan khusus ketentuan-ketentuan yang diatur didalam KUHAP yang dipatuhi oleh JPU tersebut, maka saya berteriak menyuarakan kebenaran dan keadilan dan saya tidak berhenti sampai disini, saya akan segera melaporkan oknum Jaksa-Jaksa nakal yang melakukan perbuatan-perbuatan sewenang-wenang tersebut ke Komisi Kejaksaan, Jamwas Kejagung, Ombudsman dan hingga kepada Presiden RI Joko Widodo, dikarenakan Jaksa seperti itu tidak bisa dibiarkan akan menciptakan preseden buruk penegakan hukum di Negeri yang kita cintai ini.
“Apabila orang menguasai tanah milik sendiri secara sah kemudian bisa dipenjarakan dengan cara dikriminalisasi, berarti kedepannya apabila ada Yurisprudensi Putusan Hakim yang Melegitimasi perampok, perampas hak orang lain. bisa diambil secara sewenang-wenang kemudian pemilik sahnya yang dipenjarakan, atas laporan dari perampas hak orang lain seperti peristiwa hukum yang menimpa Rudi Saputra bin Muhtar (Terdakwa yang disidangkan tadi), maka menimbulkan kegaduhan dan kekacauan hukum di Negeri yang kita cintai ini. Ujarnya Chandra lagi.***