BANTAN,Classnews.id – Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di Jalan Lama RT 002 RW 003 Dusun III Parit Panjang, Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K,M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel S.Tr.K., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial A.H. (32), warga Kabupaten Kampar.Kamis (19/02/26).
Peristiwa kebakaran diketahui pada Minggu (15/02/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Sebelumnya, pada pukul 19.00 WIB, tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis mendeteksi adanya titik hotspot di wilayah Desa Teluk Lancar.
Atas perintah Kasat Reskrim, tim segera turun ke lokasi dan berkoordinasi dengan perangkat desa setempat. Di lokasi ditemukan adanya kebakaran lahan milik warga seluas kurang lebih ±3 hektare dengan jenis tanah mineral bercampur gambut tipis.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui bahwa tersangka A.H. sebelumnya melakukan pembakaran tumpukan kayu (perun) dan semak belukar di lahan tersebut pada Kamis (12/02/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dengan alasan untuk memusnahkan sarang tawon. Api dari pembakaran tersebut diduga merambat dan membesar hingga menyebabkan kebakaran meluas pada Jumat (13/02/2026), dan mencapai puncaknya pada Minggu (15/02/2026).
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa:
* 1 (satu) buah parang;
* 1 (satu) bibit sawit yang terbakar;
* Keterangan para saksi dan alat bukti lain yang sah menurut hukum.
Tersangka dijerat dengan:
* Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan/atau
* Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Satreskrim Polres Bengkalis telah melakukan:
* Pembuatan laporan polisi dan administrasi penyidikan;
* Pemeriksaan saksi-saksi;
* Pengumpulan barang bukti;
* Gelar perkara;
* Pemeriksaan tersangka.
Selanjutnya penyidik akan mengirimkan SPDP dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), memeriksa saksi ahli, melengkapi berkas perkara, dan melimpahkan berkas ke JPU.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, serta konsekuensi hukum yang berat.
Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.







