BENGKALIS, Classnews.id – Sebagian masyarakat masih beranggapan pengurusan pembuatan sertifikat tanah, masih sulit, membutuhkan waktu lama dan mahal. Hal ini diutarakan warga desa Sungai Cingam Rupat. Sri Hartati yang mengatakan sudah 12 tahun mengurus sertifikat tanah tak ada kepastian ! disampaikan pada saat calon wakil bupati, Bagus Santoso melakukan kampanye dialogis di Rupat beberapa hari lalu.
Sementara itu Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkalis, Firdaus Alfiat melalui Wahyu Okta Prasetyo, Penata Pertanahan BPN kabupaten Bengkalis mengatakan ” Untuk penerbitan sertifikat tanah secara mandiri dalam prosesnya sampai 4 – 5 bulan ada proses pengukuran, pemeriksaan tanah sampai proses penerbitan sertifikat dan dalam hal itu ada kelebihan waktu seperti kondisi geografis seperti ke pulau Rupat dan Mandau tidak bisa proses sehari saja,” kata Wahyu Okta Prasetyo didampingi Ridho Novian, Analisis Hukum Selasa (22/10/24).
PTSL Desa Sungai Cingam 2018 – 2019
Wahyu juga memastikan program pemerintah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sebelumnya dengan nama Prona yang tidak dipungut biaya tersebut di Desa Sungai Cingam mendapatkan kuota PTSL di tahun 2018 – 2019.
” Kalau selama 12 tahun pengurusan sertifikat tanah ibu Sri Hartati sebelum program PTSL (dari 2012) sudah terjadi dan BPN kabupaten Bengkalis untuk PTSL desa Sungai Cingam sudah menerbitkan surat sertifikat tanah mencapai 1200 sertifikat di tahun 2018 – 2019,” ujar Wahyu Okta Prasetyo.
Dan Wahyu menambahkan,” BPN bekerja berdasarkan permohonan ini perlu di konfirmasi perlu cross cek kalau ada kesalahan BPN jadi koreksi dan datanya bisa kita cek kalau pun tidak jadi sertifikat bisa ada tumpang tindih, masuk kawasan dan lainnya kalau selama itu tidak mungkin seharusnya langsung cari informasi ke BPN bisa disurati intinya sepanjang surat asli tidak di BPN kita tidak bisa memproses sepanjang tanah clear and clear baru bisa di proses,” ujarnya lagi.
Sertifikat tanah adalah salah satu dokumen penting dan berharga yang harus dimiliki oleh setiap orang yang mempunyai aset bangunan dan tanah.
Tanpa sertifikat tanah, nilai properti yang mereka miliki akan menjadi rendah dan cenderung sulit dijual. Selain itu, apabila terjadi perebutan wilayah, pemiliknya tidak dapat membela haknya apabila ada pihak yang ingin mengalihfungsikan lahan tersebut.
Sertifikat tanah tentu harus diurus oleh pemiliknya. Cara pengajuannya terdapat dua macam yaitu secara pribadi melalui bantuan dari notaris yang ditunjuk dan melalui program pemerintah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tidak dipungut biaya.
Tanah Masuk Kawasan PIPPIB Gambut.
Sejak moratorium area peruntukan lain APL yang masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru ( PIPPIB) yang tertuang dalam Inpres nomor 5 Tahun 2019 tersebut keluar, cukup banyak usulan penerbitan surat tanah warga Bengkalis tertahan di BPN.
“Ini tanggungjawab kementrian lingkungan hidup (KLH) dan BPN sebagai user membantu rekomendasi teknis dan pengajuan adalah pemohon (pemilik tanah) dan untuk memudahkan keluar dari kawasan PIPPIB gambut kita sarankan secara kolektif dan sebelumnya Pemda Bengkalis mengeluarkan 250 bidang tanah termasuk kawasan PIPPIB gambut,” kata Wahyu Okta Prasetyo.
Pengajuan Melalui Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Melansir dari Instagram resmi Kementerian ATR/BPN berikut cara mengurus PTSL.
Pastikan daerah tempat tinggal atau tanah yang ingin diajukan termasuk wilayah yang menyediakan PTSL. Untuk mengetahuinya bisa ditanyakan melalui kepala desa.
BPN setempat akan mengadakan penyuluhan yang harus diikuti oleh masyarakat yang menginginkan sertifikat tanah. Dalam acara ini akan hadir Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas.
Fisik dan Satgas Yuridis hingga aparat desa/kelurahan/kecamatan/pemerintah daerah.
Serahkan surat pernyataan pemasangan batas.
Lalu pemasang batas akan dilakukan.
Kumpulkan data fisik (pengukuran bidang tanah dan satuan rumah) dan data yuridis. Data fisik (Status penguasaan tanah dan bangunan di mata hukum).
Setelah hasilnya diumumkan, sertifikat akan diberikan kepada pendaftar.
Lama Proses Pembuatan Sertifikat Tanah
Pembuatan sertifikat tanah secara mandiri dan metode PTSL membutuhkan waktu 14 hari setelah dokumen dan pemeriksaan pengukuran bidang tanah selesai.