BENGKALIS, Classnews.id – Seorang pengguna TikTok, MF (29), asal Desa Sekodi Kabupaten Bengkalis melakukan live membuat resa warga Bengkalis akhirnya ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama Islam.
Kasus ini bermula dari video pelaku MF pemilik akun TikTok @neo050522* berbicara tentang penistaan agama Islam.
Pada hari Senin (26/05) pukul 22.30 Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel mendapatkan informasi dari media sosial Instagram Warga Bengkalis memposting Vidio Tiktok dari akun @nao050522.
“isi dalam Vidio tersebut tentang dugaan Penistaan Agama dalam Vidio tersebut pelaku melakukan penistaan agama terhadap seseorang perempuan yang sedang berada Di Air Mancur Jln. Jend. Sudirman kota Bengkalis,” kata Kasat Reskrim.
Kemudian pelaku MF menggunakan kata-kata menyinggung Agama islam dan Pelaku juga membuat Vidio disebuah Kamar Hotel,
Yohn Mabel bersama tim langsung melakukan penyidikan terhadap video tersebut dan waktu bersamaan pihak piket reskrim Polres Bengkalis sudah mengamankan pelaku ke Mapolres Bengkalis.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku MF mengakui perbuatannya dan barang bukti lainnya berupa Hp dan kertas selebaran 5 rangkap juga diamankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat MF dengan pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Pasal 45A ayat (2) UU ITE berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.