BENGKALIS,Classnews.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis bersama Polsek Rupat menangkap dua pelaku warga Rupat karena diduga membakar lahan untuk dijadikan kebun sawit dengan cara membakar.
Sebelumnya telah terjadi kebakaran melanda kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (1/8/2025) pagi.
Api melahap sedikitnya 100 hektare lahan dan memicu asap tebal yang membubung di langit Pulau Rupat. Peristiwa ini diduga kuat dipicu oleh pembukaan lahan tanpa izin.
Kepolisian Resor Bengkalis bersama Polsek Rupat bergerak cepat dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Mereka adalah MS (49) dan IJ (46), warga Pergam, Kecamatan Rupat. Keduanya diduga menjadi pihak yang mengelola lahan sumber kebakaran.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Walaupun sudah ada tersangka yang kami tetapkan, penyelidikan tetap berlanjut untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. Kami berkomitmen melakukan pencegahan dan penegakan hukum demi memberikan efek jera bagi perusak hutan,” ujar AKBP Budi Setiawan, Sabtu (9/8/2025).
Informasi awal kebakaran diterima dari Bhabinkamtibmas Pergam sekitar pukul 08.30 WIB. Saat tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis bersama Polsek Rupat, tiba di lokasi, api telah membakar lahan cukup luas.
Hasil verifikasi lapangan dan pantauan satelit menunjukkan titik awal api berada di lahan yang dikelola tersangka MS.
Menurut keterangan saksi, kedua tersangka sempat terlihat di lokasi sebelum berusaha melarikan diri dari Pulau Rupat untuk menghindari pemeriksaan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ekskavator merek CAT, mesin pompa air (robin), selang, parang, ember kuning, dan kayu pemancang.
Keduanya dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman dapat mencapai belasan tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Kapolres menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat, menyebabkan kerugian ekonomi, dan mencoreng citra daerah.
“Walaupun sudah ada tersangka yang kami tetapkan, hingga saat ini penyelidikan masih berlangsung terhadap siapa saja yang terlibat dikarenakan luas lahan terbakar sudah lebih ± 100 Ha,” kata Budi Setiawan
Polres Bengkalis atau tim opsnal Satreskrim berdasarkan direktif yang disampaikan Kapolda Riau, akan selalu berkomitmen untuk melakukan upaya baik Pencegahan hingga penegakkan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Tentunya kami juga memberikan efek jera kepada para pelaku yang membuka lahan di kawasan Hutan yang selama ini menjadi penyebab kebakaran Hutan ini” ujar Kapolres Bengkalis
–