Dua Perkara Penganiayaan di Pohuwato Dihentikan Lewat RJ, Kejaksaan Tekankan Perdamaian dan Pembinaan Sosial

Classnews.id – Kejaksaan Negeri Pohuwato, Provinsi Gorontalo, resmi menghentikan penuntutan dua perkara tindak pidana umum penganiayaan melalui mekanisme restorative justice (RJ), setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Republik Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Dr. Arjuna Meghananda Wiritanaya, SH, MH, kepada awak media, Kamis (5/6/2025), menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini dilakukan usai ekspose dengan Jampidum RI, yakni untuk perkara tersangka Vindi (23) dan Amar Yusuf alias Hanju (21). Kasus Vindi disetujui untuk RJ pada 3 Juni 2025, sementara perkara Amar Yusuf disetujui sehari sebelumnya, 2 Juni 2025.

“Langkah restorative justice ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang meringankan. Kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah berdamai dengan korban melalui fasilitasi Kejaksaan, dan mendapat respon positif dari masyarakat,” ujar Arjuna.

Kasus pertama melibatkan Vindi, warga Desa Bohusami, yang melakukan penganiayaan terhadap korban Ika (35), warga Desa Marisa Selatan, pada 28 Juni 2024. Vindi, yang berstatus sebagai single parent dengan anak berusia 4 tahun, telah berdamai dengan korban. Selain itu, telah dilakukan pemulihan keadaan semula bagi korban.

Sebagai bentuk sanksi sosial, Vindi diserahkan kepada Dinas Satpol PP Kabupaten Pohuwato untuk menjalani pembinaan berupa membantu administrasi kantor selama satu minggu.

Sedangkan kasus kedua melibatkan Amar Yusuf alias Hanju, warga Desa Sipayo, yang melakukan penganiayaan terhadap Mi (22) pada 22 Desember 2024. Sama halnya dengan Vindi, Amar Yusuf juga telah berdamai dengan korban melalui mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan. Amar Yusuf kini diserahkan ke pihak desa untuk menjalani sanksi sosial berupa kerja bakti dan membantu administrasi desa selama satu minggu.

“Restorative justice menjadi jalan tengah untuk memulihkan hubungan antara tersangka dan korban, serta menjaga harmoni di tengah masyarakat. Dengan demikian, kami berharap keadilan restoratif ini dapat membawa dampak positif bagi semua pihak,” pungkas Kajari Pohuwato.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyelesaian perkara serupa di wilayah Pohuwato dan daerah lain, agar proses hukum tidak hanya mengedepankan pemidanaan, tetapi juga mengutamakan keadilan bagi korban, pelaku, dan masyarakat. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *