POHUWATO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato resmi meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2024 ke tahap penyidikan.
Kejari Pohuwato, Dr. Arjuna Meghananda Wiritanaya, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Lendo P. Samosir kepada wartawan, Jumat (6/6/2025) menjelaskan bahwa peningkatan status ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan mendalam yang mengungkap adanya indikasi kerugian keuangan negara.
“Proses ini bermula dari laporan masyarakat, yang kami tindaklanjuti melalui Surat Perintah Tugas pada tertanggal 16 Januari 2025,” jelas Kasi Pidsus.
Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), Kejari menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada tanggal 25 Februari 2025.
Diketahui, total dana hibah yang diterima LPTQ Pohuwato pada 2024 mencapai Rp1,6 miliar, terdiri dari APBD Murni Rp1,1 miliar dan APBD Perubahan Rp500 juta. Dana dicairkan dalam tiga tahap, yaitu Tahap I (75%) Rp825 juta, Tahap II (25%) Rp275 juta, dan Tahap III (APBD-P) Rp500 juta.
Setiap pencairan disertai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Pakta Integritas, yang ditandatangani oleh Ketua LPTQ dan Sekretaris Daerah Pohuwato.
Namun, berdasarkan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) oleh Inspektorat Daerah Pohuwato, ditemukan bahwa dana sebesar Rp736.571.193 belum dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.
Temuan ini dituangkan dalam Surat Kesepakatan Hasil Temuan antara Inspektorat, Ketua, dan Bendahara LPTQ pada 22 Januari 2025, yang memberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti hingga 27 Maret 2025.
“Jika tidak diselesaikan, pihak LPTQ dalam kesepakatan itu menyatakan bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasi Pidsus.
Hingga saat ini, belum ada pengembalian dana dari Ketua maupun Bendahara LPTQ. Namun, Bendahara telah menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada 6 Maret 2025, yang kini masih diverifikasi oleh Tim Tindak Lanjut Irban Investigasi Inspektorat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejari Pohuwato menemukan indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Oleh karena itu, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan tertanggal 24 April 2025 dan tertanggal 25 April 2025.
“Penyidikan ini untuk mengumpulkan bukti dan menentukan siapa yang paling bertanggung jawab,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan mengawal proses hukum secara profesional demi mewujudkan akuntabilitas dan keadilan dalam pengelolaan keuangan negara.
“Siapa pun yang terlibat akan kami mintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.