Hanya Butuh Setengah Jam, Dua Pengedar Narkoba Digulung Polisi

Hukrim2 Dilihat

MANDAU,Classnews.id – Tak butuh waktu lama, hanya lebih kurang setengah jam, Satuan Reserce Narkoba Polres Bengkalis menggulung dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Dua pengedar sabu itu adalah HS (42) di Jalan Kayangan Ujung Gg. Pantau, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan YP (32) perempuan Jalan Kayangan Ujung Gg. Pantau, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba di rumahnya Jalan Kayangan Ujung Gg. Pantau, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis , Selasa 03.03.26 pukul 14.00 Wib

“Benar, kemarin siang Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kelurahan Babusalam kecamatan Mandau,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd, Rabu (04/03/26).

Awalnya, lanjut Juliandi, salah seorang tim Ops Satresnarkoba Polres Bengkalis personel Polsek Lirik mendapatkan informasi dari masyarakat, ada transaksi narkoba yang diduga sabu-sabu di kelurahan Babusalam kecamatan Mandau.

Selang beberapa menit mengintai, pada pukul 14.00 WIB, tim melihat seorang pria sedang berjalan kaki di ruas jalan Lintas Timur Desa Wonosari dengan gerak-gerik sangat mencurigakan.

Saat dilakukan pengamanan, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram yang terjatuh dari tangan pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan. Pelaku juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial Y.P. (dalam lidik).

Tanpa membuang waktu, tim segera memburu teman tersangka itu, sekitar pukul 14.30 WIB tim tiba di rumah teman tersangka yang diketahui berinisial YP.

Petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan terduga pelaku di dalam rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 23 (dua puluh tiga) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,99 gram yang disimpan di bagian belakang rumah.

Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan telah dikemas untuk diedarkan. Pelaku juga mengakui telah menjalankan aktivitas tersebut kurang lebih selama satu bulan serta memperoleh barang dari seseorang berinisial M. (dalam lidik).

Barang Bukti yang Diamankan 23 (dua puluh tiga) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,99 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y29 warna putih

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka HS dan Y.P. dinyatakan positif (+) Methamphetamine.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program P4GN serta upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Polres Bengkalis juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya, baik melalui Call Center 110 maupun layanan pengaduan resmi Polres Bengkalis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *