Istri Ahli Waris Terima Santunan Jaminan Kematian BPJS TK BPU

BENGKALIS,Classnews.id – Kembali ahli waris mendapatkan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan atas klaim suaminya yang meninggal dunia sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Pemberian santunan secara simbolis diserahkan oleh agen Perisai di Bengkalis Jefri Tumangkeng di Hotel Panorama Bengkalis, Kamis (22/02/24).

Santunan jaminan kematian diberikan kepada Nini ahli waris dari atau istri almarhumah Kuang Tjau mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta dan almarhum Kuang Tjau telah menjadi peserta satu tahun.

“Terimakasih pak Jefri yang telah membantu setulus hati kepada saya, sebagai ahli waris dari suami saya (Kuang Tjau) sebagi peserta bpu bpjs ketenagakerjaan. Sehingga kami bisa mengatasi persoalan ekonomi sekali lagi kami ucap kan terimakasih juga ke kelurahan Bengkalis kota dan Kecamatan semoga Tuhan membalasnya ,” kata.Nini.

Proses pencairan jaminan tidak memakan waktu lama. Asal persyaratan lengkap, dalam waktu maksimal tujuh hari, jaminan kematian dapat langsung cair atau ditranfer ke nomor rekening ahli waris.

Kemudian Jefri Tumangkeng mengatakan tugas sebagai agen BPJS telah tuntas membantu proses klaim kematian almarhum suami Nini.

“Peran agen BPJS TK membantu ahli waris mengurus persyaratan ada rintangan dan itu bisa di atasi bersama dan agen BPJS TK tidak digaji. Kami ikhlas membantu,” ujar Jefri Tumangkeng.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *