BENGKALIS, Classnews.id – Polres Bengkalis telah menyerahkan tiga tersangka kasus kematian seseorang perempuan dikamar Hotel Pantai Marina Bengkalis kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Iptu Doni Binsar Simanjuntak Kasat Narkoba Polres Bengkalis menjelaskan bahwa telah menyelesaikan proses penyelidikan dan melimpahkan pertanggung jawaban tersangka dan barang bukti (tahap kedua) ke kejaksaan negeri Bengkalis pada hari Kamis (22/05)
“Perkara tindak pidana narkotika menyebabkan satu orang meninggal dunia perempuan di hotel Pantai Marina Bengkalis berapa waktu lalu,” kata Kasat Narkoba, Jumat (23/05).
Kemudian Doni menambahkan pasal yang dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 116 ayat (2) dan Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu memberikan narkotika yang menyebabkan orang meninggal dunia.
” dengan tersangka inisial SF (Laki-laki), inisial PA & SP (Perempuan), dengan Surat Kapolres Bengkalis, Nomor: B/942/V/RES 4.2/2025/Resnarkoba,” ujarnya.
Sementara itu sebelumnya Kejaksaan Negeri Bengkalis telah mengembalikan berkas perkara yang menewaskan seorang wanita muda di hotel marina Bengkalis. Ketiga tersangka atas nama Sopia alias Pia Binti Safri dan dua rekannya Iyan dan Angel ke penyidik Polres Bengkalis.
bahwa Kejaksaan negeri Bengkalis melakukan P19 pengembalian berkas perkara adalah bagian dari proses hukum ketika jaksa menilai hasil penyidikan belum memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya kasus tewasnya SL (25 tahun), warga Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, dalam sebuah pesta narkotika di Hotel Marina, Bengkalis, akhir Januari 2025, terus berkembang. Polisi telah menetapkan empat tersangka, sementara satu orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Salah satu tersangka, S alias I (51 tahun), terancam hukuman maksimal pidana mati karena diduga memberikan narkotika yang mengakibatkan kematian SL. Sementara itu, seorang pria yang masih buron, berinisial Y alias S alias I alias K, diduga menjadi otak dari pesta narkoba yang berlangsung di kamar 343, lantai 3 Hotel Marina.
“Saat ini kami telah menetapkan empat tersangka. Salah satunya, S alias I, bisa dijerat dengan hukuman maksimal pidana mati sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ucap Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Reza Ilham, Kamis (27/2/2025).
Menyusul kejadian tersebut, pihak kepolisian melakukan penyegelan kamar 343, Hotel Marina, yang menjadi tempat berlangsungnya pesta narkoba. Penyegelan dilakukan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.