Jelang Akhir Tahun 2024, Kajari Bengkalis Musnahkan Barang bukti 187 Perkara Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

BENGKALIS,Classnews.id – Kejaksaan Negeri Bengkalis di penghujung tahun 2024 ini melaksanakan pemusnahan barang bukti 187 perkara yang sudah mempunyai hukum tetap untuk menciptakan Kamtibmas di wilayah kabupaten Bengkalis dan memberikan kepastian hukum bagi warga Bengkalis yang melakukan kejahatan.

Pemusnahan barang bukti yang sudah Inkrah merupakan bahagian komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di kabupaten Bengkalis.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Dr Sri Odit Megonondo mengatakan pemusnahan barang bukti  yang telah berkekuatan hukum tetap ini merupakan barang bukti dalam perkara narkotika, orang dan harta benda yang telah disita dan telah menjalani proses persidangan serta telah diputus di Pengadilan Negeri Bengkalis, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“187 perkara yang terdiri dari 142 perkara narkotika dengan sabu seberat 1.3632 gram, pil ekstasi 126 butir, barang bukti perkara OHARDA 18 perkara dan barang bukti perkara Kamnegtibum dan TPUL 27 perkara.” kata Kajari Bengkalis, Selasa (17/12/24)

Tampak hadir Kasi Intelijen, Resky Pradana Romli Kasi Pidum, Maruli Tua Johanes Sitanggang, Kasi Pidsus, Hengky Fransiscus Munte dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Frederick Cristian Simamora dan juga perwakilan Pemda Bengkalis dan Forkopimda menyaksikan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum.

Barang bukti dari 187 perkara tersebut untuk jenis perkara narkoba seperti barang bukti jenis sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara diblender dengan air dan perkara OHARDA dan Kamnegtibum dan TPUL dilaksanakan dengan dibakar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *