Kapolres Bengkalis Ingatkan Ke Pelaku Kejahatan Narkoba,” Anda Bisa Lari tapi Tak Bisa Sembunyi “

BENGKALIS, Classnews.id – Polres Bengkalis bersama tim gabungan Bea cukai Bengkalis Timsus Elang Malaka kembali menggagalkan pengiriman narkoba jaringan Malaysia di dua tempat yang berbeda dan ini menunjukkan perairan selat Bengkalis menjadi jalur masuknya barang terlarang ke wilayah Indonesia.

Dan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan memastikan jajarannya khususnya Satreskoba berupaya melakukan penangkapan ataupun pengungkapan terhadap pelaku baik sebagai kurir, bandar narkoba dan juga pemakai atau pengguna.

” Jaringan Internasional ini merupakan jaringan yang unik mempunyai ekosistem yang panjang ada suplai dan demand distribusi transfortasi baik laut dan darat kurir yang ini harus kita putuskan agar warga negara kita terselamatkan dari bahaya narkoba,” kata Kapolres Bengkalis, Jumat (23/05).

Kemudian Kapolres Bengkalis menegaskan,” Anda bisa lari tapi tak bisa sembunyi,” dengan tegas Budi Setiawan memperingatkan para pengedar narkoba.

Pengungkapan dua kasus narkoba sabu dengan berat 958,14 gram dan heroin berat 2,193,54 gram oleh Timsus Elang Malaka.
Dengan itu telah menyelamatkan 15.625 jiwa ( Sabu 4.791 dan Heroin 10.834 jiwa) dan uang hasil penjualan narkoba untuk Sabu seberat 958.14 gram mencapai Rp. 954.140.000 dan Heroin seberat 2.2 kg uang yang diselamatkan transaksi narkoba mencapai Rp. 7.5 miliar.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Doni Binsar Simanjuntak memastikan penangkapan terhadap pelaku atau kurir narkoba jenis sabu di kecamatan Rupat Utara pada 30/04 berdasarkan informasi dari masyarakat.

” Kami mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba 30/04 sekitar pukul 16.00 wib kemudian tim gabungan dari Polsek Rupat Utara menyisir lokasi desa Tanjung Punak di penginapan Atan Zahar di jalan Sudirman dan tim gabungan melihat satu orang yang mencurigakan dan dilakukan pengejaran dan lolos,” kata Kasat Narkoba

Kemudian tim gabungan melakukan penggrebekan di salah satu kamar penginapan ditemukan pelaku inisial AS (25) warga Rupat dan langsung diperiksa seluruh kamar dan ditemukan satu bungkus plastik teh cina diduga sabu dalam keranjang sampah yang di tutup kain atau handuk dan barang bukti lainnya berupa surat tanah, Hp dan sepeda motor Scoopy.

Pelaku AS mengakui diperintahkan MS ( masuk Lidik timsus elang Malaka) mengambil sabu di TKP dan menyerahkan dokumen surat tanah ke pelaku yang melarikan diri tersebut dari kamar penginapan Atan Zahar.

” Peran AS mengantar sabu ke pelabuhan Tanjung Kapal Rupat dengan upah Rp. 10 jt dan apabila mau antar sabu sampai ke Dumai ditambah menjadi Rp. 20 juta,” ujar Doni.

Pelaku AS dari hasil tes urine positif Methamphetamine dan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *