Kasus Karhutla, Polres Bengkalis Ungkap Pelaku Kegiatan Perkebunan Ilegal Dalam Kawasan Hutan

BENGKALIS, Classnews.id – Kebakaran hutan dan lahan di wilayah desa Buluh Apo kecamatan Pinggir Bengkalis berawal dari kebun sawit dengan itu pihak Polres Bengkalis melalui Satreskrim melakukan penyidikan dan memastikan bahwa pemilik lahan tersangka.

Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kegiatan perkebunan ilegal di kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Seorang pria berinisial M (62), petani sekaligus pemilik lahan, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa malam, 22 Juli 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Ia diduga melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Kejadian ini bermula dari laporan kebakaran lahan yang terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 pukul 10.00 WIB. Tim Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Pinggir langsung turun ke lokasi setelah mendapat laporan dari Bhabinkamtibmas Desa Buluh Apo.

Hasil verifikasi lapangan menunjukkan lahan yang terbakar merupakan kebun sawit milik tersangka M dengan luas sekitar 10 hektare, dan berada dalam kawasan HPT sesuai keterangan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Dari lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua batang sawit terbakar, dua bibit sawit, satu alat semprot racun, satu jerigen berisi racun merek Centaquat, dan satu kantong tanah bekas terbakar.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, menegaskan komitmen jajarannya dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik dari sisi pencegahan maupun penegakan hukum.

“Polres Bengkalis sesuai dengan direktif yang disampaikan oleh Bapak Kapolda Riau, akan selalu berkomitmen untuk melakukan upaya baik preventif hingga penegakkan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Bengkalis,” ujar AKBP Budi Setiawan, Rabu (23/7/25).

Kasus ini kini terus dikembangkan mengingat luas lahan terbakar lebih dari 10 hektare dan melibatkan area yang tidak hanya dimiliki oleh tersangka M. Satreskrim Polres Bengkalis masih melakukan pendalaman lebih lanjut atas keterlibatan pihak lain.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pasal 92 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan. Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *