Kejaksaan Negeri Lampung Utara Tetapkan RHP Kepala LPTS UBL Tersangka

CLASSNEWS,- Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS- UBL), Roni Hasudungan Purba ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara. selasa (30/04/2024) kemaren.

Roni Hasudungan Purba sebelumnya dipanggil sebagai saksi bersama Me yang menjabat sebagai Inspektur kabupaten Lampung Utara, namun Me tidak hadir dalam pemanggilan tersebut karena alasan Sakit.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak kejari Lampung Utara ditemukan 2 alat bukti yang cukup, meningkatkan status saksi RHP menjadi tersangka.

“Pemeriksaan Terhadap Saksi Rhp Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah Menyimpulkan didapati 2 (Dua) alat bukti yang sah Berdasarkan Pasal 184 Kuhap, penyidik kemudian meningkatkan status saksi Rhp sebagai Tersangka,

“Tersangka Rhp ini adalah Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (Lpts) Ubl Sebagai Pihak Pelaksana Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi Pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara T.A. 2021 Dan T.A. 2022,” ungkap Kajari Lampura, M Farid Rumdana, melalui Kepala Sesi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodie

Ia menambahkan, Saksi Me tidak hadir karena alasan sakit dan akan dilakukan Pemanggilan Ke-3 Yang akan dijadwalkan dalam minggu ini, untuk diketahui akibat perbuatan tersangka Negara dirugikan sebesar Rp. 202.709.549,60,- (Dua Ratus Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Koma Enam Pulun Sen) Berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dari Bpkp Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: Pe.03/Sr/S-238/Pw08/5/2024 tanggal 22 Februari 2024.

“Tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” terangnya

Untuk Selanjutnya Tersangka Rhp Berdasarkan Pasal 21 Kuhap Dilakukan Penahanan Oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 518 /L.8.13/Fd.1/04/2024 Tanggal 30 April 2024, Penyidik Melakukan Penahanan Selama 20 (Dua Puluh) Hari Terhitung Tanggal 30 April 2024 S.D. 19 Mei 2024 Dengan Jenis Penahanan Rumah Tahanan Pada Rumah Tahanan Kelas II B Kotabumi.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *