POHUWATO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, Provinsi Gorontalo, kembali menerapkan kebijakan penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Tiga orang tersangka dalam kasus ini diberikan keadilan restoratif setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI. Namun, satu dari tiga tersangka diketahui telah meninggal dunia sebelum proses RJ selesai.
Ketiga tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut adalah Mufti, S Suleman alias Mut (31), warga Desa Tahele, Kecamatan Popayato Timur; Onghi Dahlan alias Onghi (28), warga Desa Botubiloatahu, Kecamatan Marisa; dan Manto (50), warga Palopo, Kabupaten Pohuwato, yang telah meninggal dunia. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pohuwato, Lulu Marluki, SH, MH, dalam keterangannya kepada media, Sabtu (7/6/2025), menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini telah mendapat persetujuan dari Jampidum pada 2 Juni 2025.
“Dua tersangka yang masih hidup hanyalah pengguna narkoba untuk kepentingan pribadi, bukan bandar, pengedar, atau kurir jaringan narkoba. Mereka pun tidak pernah terlibat dalam tindak pidana lain atau berstatus sebagai DPO,” ungkap Lulu.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, yakni Mufti dan Onghi, berupa sabu seberat 0,7 gram. Dari pengakuan mereka, Mufti telah menggunakan sabu sejak 2022, sedangkan Onghi baru mulai pada 2023. Keduanya juga bersedia menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di Balai Rehab Adhyaksa Kejaksaan Negeri Pohiwato
Selain itu, pihak keluarga berkomitmen untuk mendampingi proses rehabilitasi agar para tersangka dapat kembali menjadi pribadi yang lebih baik. Lulu Marluki menegaskan, penghentian penuntutan ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan diharapkan menjadi jalan keluar yang adil bagi korban penyalahgunaan narkoba.
“Kebijakan RJ ini merupakan bentuk upaya humanis dari Kejaksaan dalam menangani perkara narkoba, khususnya bagi pengguna yang memang lebih tepat direhabilitasi dari pada dipenjara,” tegasnya.
Restorative justice di bidang penyalahgunaan narkoba diharapkan menjadi terobosan hukum yang memberi manfaat, baik bagi tersangka, keluarga, maupun masyarakat. Dengan demikian, proses pemulihan sosial dapat berjalan lebih efektif, serta memutus rantai penyalahgunaan narkoba di masyarakat.