Kurang dari 24 jam, Komplotan Pencuri Baterai Provider di Bengkalis Ditangkap

BENGKALIS, Classnews.id – Polisi meringkus tiga pelaku pencurian baterai tower Base Transceiver Station (BTS). Dua titik tower BTS di desa Kelapapati darat ( Telkomsel dan XL) dan desa Kuala Alam (XL) jadi sasaran trio maling tersebut.

Ketiga pelaku yang ditangkap kurang dari 24 jam yakni PH (30), MR (32) dan MI (31). Seluruhnya merupakan warga dari luar kota Bengkalis yang ditangkap pada Sabtu (30/08) di Di Wisma Kria Nong, Jl. Jend. Sudirman, Lubuk Muda, Kec. Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Tiga pelaku itu menggondol 5 baterai litium milik Telkomsel dan 1 baterai litium milik XL dan 2 unit UUBP milik XL di dua tower di Pulau Bengkalis.Sabtu(30/08) pukul 03.00.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel mengatakan tiga orang pencuri baterai BTS telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diamankan dengan barang bukti berupa baterai lithium dan alat-alat yang dipakai melakukan pencurian.

“Modus operandi pelaku yaitu dengan cara masuk ke lingkungan pagar tower disaat penjaga tidak ditempat subuh hari ,” kata Yohn Mabel, Senin (01/09/25).

Ia menuturkan awal terungkapnya pencurian itu saat operator tower menerima alamr dari kantor BTS yang berada di Pekanbaru

“Kemudian operator itu cek keberadaan baterai dan langsung melaporkan ke pihak berwajib,” ucapnya.

Setelah itu, pihak kepolisian Polres Bengkalis melakukan pengejaran kepada pelaku. Di mana saat laporan mobil pelaku sudah keluar dari Bengkalis.

“Atas kerjasama dengan pihak pemilik tower, ketiga tersangka pelaku yang saat itu menggunakan kendaraan roda empat melarikan diri ke arah Pekanbaru dengan kesigapan anggota melakukan pengejaran dan berhasil diamankan.Di Wisma Kria Nong, Jl. Jend. Sudirman, Lubuk Muda, Kec. Siak Kecil, Dan kami temukan di dalam mobil pelaku barang bukti tersebut,” ujarnya.

Polisi masih melakukan pendalam terkait kasus ini. Diduga para pelaku sudah lama berkiprah menjadi pencuri dan melakukan aksi di daerah lain.

Ketiga pelaku saat ini mendekam di balik jeruji besi. Mereka dikenakan Pasal 363 ayat 2 Junto Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *