BENGKALIS,Classnews.id – Menjelang Pemilu 2024 Kabupaten Bengkalis kedatangan logistik Pemilu berupa bilik suara. Dengan itu Bawaslu Bengkalis melakukan pengawasan langsung terhadap logistik Pemilu.
Kamis (12/10/23).Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman, S.ei. Msi membenarkan telah melakukan pengawasan masuknya bilik suara salah satu logistik Pemilu.
” Masuk 4 Kontener truk yang membawa bilik suara dari Medan, diperuntukkan untuk 1789 TPS dan per TPS masing-masing 5 bilik suara bilik suara yang tersebut terbuat dari kardus kedap air atau anti air yang di bongkar atau dititipkan salah satu gudang ruko setelah pasar terubuk Bengkalis,” kata Usman di sekretariat Bawaslu Bengkalis jalan Antara Bengkalis.
Bilik suara ini akan didistribusikan ke seluruh kecamatan ada di kabupaten Bengkalis yang paling lambat 14 hari sebelum hari pencoblosan tanggal 14/02/24.
Kewenangan Bawaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan logistik Pemilu sampai ke kecamatan dan kita hitung jumlah, rusak dan kenderaan yang mendistribusi.
Pesan Berantai APK
Adanya beredar pesan berantai tentang APK (Alat Peraga Kampanye) beredar di Grup wa warga atau netizen mendapat tanggapan dari ketua Bawaslu Bengkalis.
“Pesan berantai tersebut bukan resmi dari Bawaslu RI dan saya dapat dari ketua Bawaslu Riau dan apa yang berkembang belum ada respon dari pimpinan dan untuk menyikapinya dalam waktu dekat Bawaslu RI akan mengeluarkan surat edaran yang resmi,” ujar Usman.
Usman menambahkan dari isi pesan berantai intinya sama harapan Bawaslu sebagai pengawas,” Seluruh rangkaian tahapan pemilu ini.juga karena adanya kekosongan hukum ada jeda 25 hari dan setelah DCT (Daftar Calon Tetap) pada tanggal 04/11/23) akan datang,”kata Usman.
Untuk APK resmi harus sesuai jadwal kempaye dan yang sekarang belum wewenang Bawaslu.
APK yang terpasang di setiap sudut kota atau persimpangan merupakan alat peraga sosialisasi
“Yang penting tidak ada unsur mengajak memilih misalnya coblos no urut…(termasuk simbol paku), mohon dukungannya…,. Misalnya kalimat “mohon do’anya” masih ditolerir.” ujar Usman.
APK setelah ditetapkan DCT anggota DPR, DPRD dan DPD semua alat peraga akan ditertibkan oleh Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP.
*APK dibolehkan dipasang kembali nanti tgl 28 November dimana masa kampanye dimulai selama 75 hari hingga tgl10/02/24.” ujarnya.